Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kades Tamainusi Dimintai Keterangan Penyidik Kejati, Terkait Perkara Sekdes

Muchsin Siradjudin • Minggu, 14 Juni 2026 | 11:01 WIB
DAMPINGI: Penasehat hukum Kades Tamainusi, Dr Irwanto Lubis, bersama Jamrin Zainas, SH., MH, mendampingi kliennya.(FOTO: ISTIMEWA RADAR PALU)
DAMPINGI: Penasehat hukum Kades Tamainusi, Dr Irwanto Lubis, bersama Jamrin Zainas, SH., MH, mendampingi kliennya.(FOTO: ISTIMEWA RADAR PALU)
 
RADAR PALU – Masih ingat perkara corporate social responsibility (CSR) perusahaan pertambangan, yang diperuntukan bagi desa-desa sekitar perusahaan pertambangan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah? Hingga menyeret Kepala Desa (Kades) Tamainusi berinisial AU, dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Y. 

AU dan Y resmi ditahan pada 12 Maret 2026 terkait dugaan penyimpangan dana CSR yang masuk ke Desa Tamainusi sepanjang 2021 hingga 2025.

Dalam perkembangannya kini, pada Rabu (10/6/2026), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah memintai keterangan kepada Kades Tamainusi, AU, sebagai saksi untuk perkara yang melibatkan Sekdes Y.

Baca Juga: 28 Ribu KK Terdampak Air Keruh SPAM IKK Petasia, Muhammad Safri Semprot Perusahaan Tambang dan Pemkab Morut

Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukum AU, Advokat Dr. Irwanto Lubis dan Advokat Jamrin Zainas, SH., MH, mendampingi kliennya selama pemeriksaan berlangsung.

Usai pemeriksaan, advokat Jamrin Zainas, menjelaskan kepada Radar Palu, Jawa Pos, kehadiran AU dipemeriksaan Y, kapasitasnya sebagai saksi untuk Sekdes Y. 

Dijelaskan Jamrin, ada banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada AU terkait aliran dana CSR beberapa perusahaan tambang yang mengalir di Desa Tamainusi. Bagaimana keterlibatan Sekdes Y, dan rencana pembangunan di Desa Tamainusi setelah dana CSR diberikan.  

Baca Juga: 16 Perusahaan Tambang Bangun Jalan di Morowali-Morut Lewat CSR Rp355 Miliar

Mengapa AU dijadikan tersangka?
AU dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) CSR beberapa perusahaan tambang, dengan total Rp 9,6 miliar.
  
Merespon hal itu, tim kuasa hukum AU menilai langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng perlu dikaji secara objektif, karena dana yang dipersoalkan disebut telah digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang dinikmati masyarakat.

Karena itu, kuasa hukum menyebut perkara tersebut berpotensi menimbulkan polemik lantaran seluruh dana telah direalisasikan untuk pembangunan fisik desa.

Baca Juga: Tujuh Kali WTP Beruntun, Tata Kelola Keuangan Morut Makin Kuat

Kuasa hukum AU, Dr. Irwanto Lubis bersama Jamrin, SH, MH, mengungkapkan sejumlah fakta yang menurut mereka berbeda dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Dalam keterangannya di Palu, Jumat (22/5/2026), Irwanto menyebut dana CSR yang dipersoalkan justru digunakan secara langsung untuk kepentingan masyarakat Desa Tamainusi.

“Dana CSR itu dipakai membangun masjid di dua dusun, rabat jalan, pemasangan lampu jalan, gedung serbaguna, tribun lapangan, plang sekolah, pembebasan lahan pekuburan hingga pagar rumah warga. Semua ada fisiknya,” kata Irwanto.

Baca Juga: Akhirnya Punya CT Scan! Warga Morut Kini Tak Perlu Keluar Daerah

Menurutnya, nominal Rp9,6 miliar yang dipersoalkan merupakan total dana CSR yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang selama AU menjabat kepala desa.

Pihaknya mempertanyakan, dasar penghitungan dugaan kerugian yang dilakukan penyidik apabila pembangunan fisik di lapangan dinilai nyata dan dapat diverifikasi.

“Kalau dihitung, pembangunan di Dusun I nilainya lebih dari Rp6 miliar, sementara di Dusun II sekitar Rp2 miliar. Artinya, penggunaan dana itu jelas terlihat dan dinikmati masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Wabup Morut Ingatkan Operator SIKS-NG Tidak Manipulasi Penerima Bansos

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan rekening penampungan dana CSR yang dijadikan bagian dari alat bukti penyidikan.

Menurut Irwanto, rekening tersebut dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan rapat desa dan digunakan untuk pengelolaan program CSR.

Tak hanya itu, mereka mempertanyakan metode penghitungan dugaan kerugian negara yang disebut tidak menggunakan audit resmi lembaga berwenang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tahun 2026 menegaskan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK RI. Sebelumnya juga sudah ada SEMA Mahkamah Agung. Jadi dasar yang dipakai Kejati patut dipertanyakan,” katanya.

Irwanto juga mengutip pernyataan Jaksa Agung yang meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta mempidanakan kepala desa apabila persoalan yang muncul lebih dominan pada aspek administrasi.

Selain penahanan, kuasa hukum menyoroti penyitaan sebanyak 129 item barang oleh penyidik Kejati Sulawesi Tengah. Mereka menilai sebagian aset yang disita tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi dana CSR.

“AU ini sebelum menjadi kepala desa sudah dikenal sebagai pengusaha. Namun, aset pribadinya ikut disita, padahal menurut kami tidak memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Kejati Sulteng: Penyidikan Berdasarkan Dua Alat Bukti

Di sisi lain, Kejati Sulteng memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah.

Seperti dijelaskan Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sopyan, SH, membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Palu.

Penetapan tersangka terhadap AU dan Y dilakukan pada Kamis 12 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak perusahaan tambang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana CSR perusahaan tambang dan batas antara dugaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan pengelolaan pembangunan di tingkat desa.

Di satu sisi, aparat penegak hukum (APH) menjalankan proses penyidikan, sementara di sisi lain, kuasa hukum meminta agar seluruh penggunaan dana dan hasil pembangunan fisik diuji secara objektif dan transparan.(***)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Sekdes Tersangka #Memberi keterangan #sebagai Saksi #pemeriksaan