Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPD LAKIP-45 Sulteng Desak Kajari Morowali, Segera Tetapkan Tersangka  Oknum Kades Nambo 

Supriyono • Jumat, 12 Juni 2026 | 19:50 WIB
DAMAI: DPD LAKIP-45 SULTENG  saat aksi damai Kantor Kejaksaan Negeri Morowali.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)
DAMAI: DPD LAKIP-45 SULTENG  saat aksi damai Kantor Kejaksaan Negeri Morowali.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)

RADAR PALU - Ketua DPD LAKIP-45 Sulteng Amiruddin Mahmud bersama puluhan warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Morowali. Rabu(10/6/2026).

Mereka meminta kepada pihak Kejaksan Negeri Morowali untuk segera menetapkan tersangka kepada Oknum Kades Nambo (S) atas dugaan korupsi dana CSR dan pengelapan dana jety dari PT.Rezki Utama Jaya (RUJ).

"Maka dari itu, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng bersama masyarakat Nambo, menggugat, dan menuntut, serta  mendesak kepada pihak  Kejaksaan Negeri Morowali, untuk melanjutkan tingkat penyidikan, dan tetapkan tersangka Kades Nambo dkk (PKPKD) dalam hal pengelolaan dana sewa jetty dan CSR) sekarang juga," ujarnya. 

Baca Juga: Pemkab Morowali Peringaati Hari Lingkungan Hidup  Sedunia 

Kemudian, juga meminta Kajari Morowali, dan seluruh jajarannya yang menangani Tindak Pidana Korupsi, bekerja professional, transparansi, dan objektif, dan menuntaskan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Poin 1 secepat mungkin.katanya.

Lanjutnya, DPD LAKIP-45 SULTENG juga meminta kepada  Kajari Morowali, menerapkan HUKUM sebagai panglima dalam hal menangani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalagunaan jabatan dan wewenang Kepala Desa Nambo dkk, tentang pengelolaan dana sewa jety, dan dana CSR dari PT. RUJ yang melawan hukum UU RI No.6 Tahun 2016 Tentang Desa, dan Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Tidak masuk APBDes) yang merugikan Keuangan Desa masyarakat Nambo kurang lebih Rp 2 miliar.

"Serta meminta kepada Kapolres Morowali menerima laporan Masyarakat Desa tentang penyalagunaan kewenangan yang ada pada jabatannya Kades Nambo tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen SKPT Frans Salim Kalalo, " pungkasnya.

Baca Juga: Pemda Morowali  Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

Ditempat sama, selaku Kasi Pidsus Kejari Morowali Ardi Patma dalam keterangan singkatnya mengatakan,menanggapi tuntutan dari DPD- LAKIP-45 SULTENG, semua sementara dalam proses dan sudah ditingkatkan  Penyelidikan tingkat Penyidik terkait kasus Kades  Desa Nambo. 

Masyarakat diharapkan bisa sabar dan menahan diri masing-masing jangan terprovokasi hal- hal yang kita inginkan bersama, sehingga dapat menimbulkan perpecahan di Desa.

"Percayakan semua kasus kepada pihak Kejari Morowali, sehingga dapat menemukan titik terang," Pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#DPD LAKIP 45 Sulteng #Melakukan penuntutan #Aksi damai #Menggugat