RADAR PALU – Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banggai Laut terus dilakukan. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah penyusunan regulasi khusus yang mengatur disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar memiliki pedoman kerja yang jelas dan selaras dengan kebijakan nasional.
Pembahasan rancangan aturan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Disiplin PPPK yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (10/6/2026).
Langkah harmonisasi ini dinilai penting karena jumlah PPPK yang terus bertambah di berbagai daerah menuntut adanya sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih terukur, termasuk dalam aspek kedisiplinan dan tanggung jawab kerja.
Baca Juga: Serang Polisi dengan Parang, Residivis Narkoba Ditembak Saat Ditangkap di Sigi
Disiplin Aparatur Dinilai Menentukan Kualitas Layanan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, saat membuka rapat menegaskan bahwa pengaturan disiplin aparatur bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, aturan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Karena itu, proses harmonisasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyesuaikan substansi rancangan regulasi terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian serta arah kebijakan nasional terkait manajemen aparatur sipil negara.
Baca Juga: Produk Indikasi Geografis Sulteng Siap Tembus Pasar Digital Nasional
Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek menjadi perhatian, mulai dari hak dan kewajiban PPPK, larangan yang harus dipatuhi, hingga mekanisme penegakan disiplin apabila terjadi pelanggaran.
Regulasi Diharapkan Beri Kepastian bagi PPPK
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai disiplin aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari program yang dijalankan, tetapi juga dari tingkat profesionalisme aparatur yang menjalankan tugas sehari-hari.
“Disiplin ASN dan PPPK tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi pegawai dalam memahami tugas, tanggung jawab, serta konsekuensi yang harus dihadapi apabila melanggar aturan.
Lebih jauh, aturan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Seperti dilansir dari keterangan Kanwil Kemenkum Sulteng, hasil harmonisasi ini nantinya menjadi dasar penyempurnaan Ranperbup Disiplin PPPK sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pedoman internal bagi PPPK, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Dengan aparatur yang lebih disiplin dan profesional, kualitas layanan kepada masyarakat diharapkan semakin meningkat serta mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif dan responsif.***
Editor : Muhammad Awaludin