Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperda Perizinan Berusaha Banggai Laut

Ismail Kamur • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:48 WIB
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rabu (10/6/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rabu (10/6/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rabu (10/6/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang menegaskan pentingnya penyusunan regulasi perizinan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi daerah.

Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Baca Juga: Serang Polisi dengan Parang, Residivis Narkoba Ditembak Saat Ditangkap di Sigi

Harmonisasi difokuskan pada kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyederhanaan pelayanan perizinan, serta penguatan aspek kemudahan berusaha di daerah.

Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mendorong pertumbuhan investasi, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi perizinan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Baca Juga: Produk Indikasi Geografis Sulteng Siap Tembus Pasar Digital Nasional

“Perizinan yang sederhana, jelas, dan berkepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa setiap regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha.

“Produk hukum daerah harus dirancang secara adaptif agar mampu mendukung investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

 

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung pelayanan publik dan pengembangan ekonomi Kabupaten Banggai Laut.(')

Editor : Mugni Supardi
#perizinan berusaha #Ranperda Banggai Laut #Investasi Daerah #Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy