Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Penggugat Hadirkan Saksi Fakta Salman Hadiyanto, di Sidang Gugatan Seleksi Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029

Muchsin Siradjudin • Selasa, 9 Juni 2026 | 14:21 WIB
Rukly Chahyadi  (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Rukly Chahyadi  (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Bahwa pada agenda persidangan hari ini, dalam perkara nomor 6/G/2026/PTUN.PL di hadapan Majelis Hakim yang mulia dipimpin oleh Zarina, SH., selaku Hakim Ketua, didampingi Navanya Gabriel Cuaca, SH., MH, dan  Fatichatul Azekiyah Syafridah, SH., MH, selaku Hakim Anggota

Penggugat, Rukly Chahyadi,  telah menghadirkan seorang saksi fakta yang sangat kompeten, kredibel, dan memiliki otoritas penuh dalam memahami seluk-beluk kelembagaan Komisi Informasi.

"Saksi yang kami hadirkan adalah Salman Hadiyanto, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012–2014, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Periode 2015–2017, sekaligus merupakan salah satu peserta yang mengikuti proses seleksi KI periode 2025–2029 ini, " kata Rukly, berbicara kepada Radar Palu, Jawa Pos group.

Baca Juga: Penggelapan Rp3 Miliar, Eks Kepala PT Timber Bangun Persada Jalani Sidang Tanpa Penahanan

Mengingat rekam jejak dan kapasitas Salman Hadiyanto yang pernah memimpin lembaga ini, keterangan Salman kata Rukly di bawah sumpah di persidangan hari ini membuka fakta benderang mengenai adanya kemunduran standar serta cacat prosedur yang nyata dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman konkret saksi saat memimpin dan mengikuti seleksi terdahulu, aturan mengenai 'non-afiliasi partai politik' diterapkan secara ketat, rigid, dan tanpa kompromi, di mana peserta diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Resmi dari Partai Politik yang bersangkutan untuk membuktikan secara otentik bahwa mereka bukan lagi menjadi pengurus partai, bukan sekadar menyetor surat pernyataan di atas meterai.

Pada kesempatan itu, Salman Hadiyanto menegaskan di persidangan bahwa berdasarkan pengetahuan faktualnya, memang terdapat peserta seleksi periode ini yang terindikasi kuat masih aktif menjabat sebagai pengurus partai politik, namun anehnya tetap diloloskan dalam tahapan proses seleksi hingga ditetapkan dalam SK Gubernur objek sengketa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Putusan Tak Berdasar Fakta Sidang, Jaksa-Hakim Terancam Dilaporkan

Terakhir, sebagai mantan Ketua KI, saksi juga mengkritisi proses seleksi saat ini yang tidak berjalan transparan karena tidak adanya pengumuman hasil seleksi berupa nilai atau skor yang dibuka secara patut kepada publik, melainkan hanya pemberian hasil seleksi secara terbatas.

Fakta persidangan dari tokoh senior KI Sulteng ini sekaligus meruntuhkan dan membantah secara total dalil duplik dari pihak Intervensi yang berkilah bahwa syarat 'tidak menjadi pengurus partai politik tiga tahun terakhir' hanyalah aturan yang 'diselip atau disisip' dalam Tata Cara Pendaftaran Angka 12. Kami tegaskan kembali, sebuah Pengumuman Resmi yang dikeluarkan oleh Tim Perekrutan adalah satu kesatuan dokumen hukum yang utuh dan mengikat (Integral Document).

Tidak ada istilah syarat 'disisip' atau 'diselip' untuk memaklumi sebuah pelanggaran administrasi. Surat pernyataan dan kelengkapan dokumen pendaftaran adalah instrumen materiil untuk menguji syarat formal calon.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Wahjudi: Jaksa Gunakan Pasal yang Sudah Dicabut

Terlebih lagi, pihak Intervensi secara sadar telah menandatangani surat pernyataan tersebut untuk meloloskan diri dalam tahapan administrasi. Berdasarkan asas hukum 'Nemo auditur propriam turpitudinem allegans', seseorang tidak boleh menyangkal aturan yang telah ia setujui dan ia gunakan sendiri untuk keuntungan pribadinya.

Dikatakan Salman, tindakan meloloskan pengurus parpol aktif ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang mencederai integritas lembaga. Logika sederhananya, jika sejak awal syarat 'non-afiliasi parpol' ini dianggap tidak krusial atau boleh dilanggar, maka tentu akan ada banyak pengurus partai politik lain yang ikut mendaftar. 

Namun mengapa dalam kasus ini justru terkesan ada pembiaran dan perlakuan khusus?

"Melalui fakta persidangan dan kehadiran saksi Salman Hadiyanto hari ini, kami memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang dipimpin oleh Ibu Zarina, SH, bersama Ibu Navanya Gabriel Cuaca, SH., MH, dan Ibu Fatichatul Azekiyah Syafridah, SH., MH, untuk melihat persoalan ini secara objektif, jernih, dan progresif demi menegakkan hukum, transparansi, serta membatalkan SK Gubernur objek sengketa demi menjaga marwah, independensi, dan integritas lembaga negara Komisi Informasi Sulawesi Tengah ke depan, " seru Rukly."(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Komisi I DPRD Sulteng #Tim seleksi KI Sulteng #persidangan #gugatan