Aidil menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai sengketa biasa, mengingat adanya klaim kepemilikan yang disertai dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) serta dugaan ketidakjelasan proses peralihan hak atas tanah yang kini telah dimanfaatkan oleh perusahaan.
Kami meminta,"seluruh pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun pemerintah desa, untuk membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut,"ujarnya.
Baca Juga: Pemda Morowali Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Jika memang terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan, maka harus ada penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Seharusnya, penyelesaian sengketa agraria harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ia juga, mempertanyakan adanya dugaan perbedaan keterangan terkait riwayat kepemilikan dan proses jual beli lahan yang hingga kini masih menjadi polemik.
Baca Juga: Polres Morowali Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Perlunya DPRD Kabupaten Morowali, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun tangan melakukan pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara objektif.
Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya akibat lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam proses penguasaan lahan.katanya.
"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,"Pungkasnya(***)
Editor : Muchsin Siradjudin