RADAR PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), diwakili Ketua Bapemperda Abdul Rahman, ST., IAI, bersama anggota Bapemperda Mahfud Masuara, SH didampingi Tenaga Ahli dan staf DPRD Sulteng.
Kunjungan tersebut diterima langsung Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dra. Imelda, M.AP dan Wahyu Perdana Putra, Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua (Waket) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng Abdul Rahman menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat perdana bersama seluruh Komisi untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
Baca Juga: Curhat Fraksi PKS DPRD Sulteng ke Fraksi DPRD DKI Jakarta, Saling Menguatkan
Ia menjelaskan, setiap komisi awalnya mengusulkan lebih dari satu Ranperda. Namun, dengan mempertimbangkan efisiensi dan skala prioritas, DPRD bersama tenaga ahli sepakat bahwa masing-masing komisi hanya akan mengusulkan satu raperda prioritas.
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rahman.
Dalam forum konsultasi tersebut, TA dari masing-masing Komisi memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah usulan Ranperda berdasarkan kebutuhan daerah serta hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Kunjungan Fraksi PKS DPRD DKI ke Sulteng Jadi Ajang Bahas Sinergi Pelayanan Publik
Dari Komisi I, salah satu Ranperda yang menjadi perhatian ialah penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut TA, banyak Perda di Sulawesi Tengah masih memuat sanksi pidana kurungan sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Sementara itu, Komisi II mendorong Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian sebagai skala prioritas.
Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Sulteng Terima Kunjungan Anggota DPRD DKI Jakarta
Usulan tersebut dipilih setelah mempertimbangkan bahwa substansi ekonomi sebagian besar telah termuat dalam Perda Perikanan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun Komisi III mengusulkan Ranperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan.
Regulasi ini diarahkan untuk mengatur tata kelola penggunaan fasilitas negara maupun daerah oleh perusahaan pertambangan, termasuk sinkronisasi kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Baca Juga: Sekwan DPRD Sulteng Hadiri Persiapan Rakernas ASDEPSI di Bandung
Sedangkan Komisi IV membahas sejumlah usulan, di antaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan guna menyesuaikan regulasi nasional dan mendukung program prioritas daerah di sektor kesehatan.
"Kami di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas legislasi daerah melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah pusat, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, " papar Rahman.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan sejumlah masukan teknis.
Baca Juga: Waket I DPRD Sulteng Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Mutiara
Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai tidak perlu dibuat dalam Perda tersendiri, melainkan cukup dilakukan melalui revisi terhadap Perda-perda yang memuat sanksi pidana.
Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi melalui penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda, sekaligus membuka peluang pencabutan perda-perda yang dinilai sudah tidak relevan.
Selain membahas raperda prioritas, forum konsultasi turut menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perda yang telah ditetapkan, sehingga implementasi kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif.
Baca Juga: DPRD Sulteng Dukung Satgas Ketenagakerjaan Bentukan Gubernur Anwar Hafid untuk Lindungi Hak Buruh
Kegiatan konsultasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyusun Propemperda di tahun 2027 yang lebih terarah, sinkron dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin