RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, membuka peluang adanya perluasan penanganan perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023–2024.
Selain kemungkinan pengembangan perkara, Kejari Sigi juga tidak menutup peluang adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, saat konferensi pers penanganan perkara yang digelar di Kantor Kejari Sigi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemkab Sigi Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan
Irwan menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus mendalami dugaan pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, total nilai dugaan gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang berhasil dihimpun penyidik mencapai sekitar Rp767 juta.
“Nilai Rp767 juta itu merupakan hasil dugaan pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi yang dinikmati oleh para tersangka. Saat ini kami masih fokus pada delik tersebut,” ujar Irwan.
Meski begitu, Kejari Sigi belum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap aspek teknis proyek pembangunan maupun pengadaan peralatan olahan pakan tersebut.
Menurut Irwan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan nantinya akan mengarah pada dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan alat bukti tambahan.
“Belum menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan akan ada perluasan penanganan perkara ke depan,” katanya.
Baca Juga: Fee Proyek Diduga Dipatok hingga 20 Persen, Dua Pejabat Dinas Peternakan Sigi Jadi Tersangka Korupsi
Kajari Sigi juga menegaskan bahwa peluang adanya tersangka lain masih sangat terbuka. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada perluasan penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil penyidikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, M Apriyadi, turut menanggapi pertanyaan awak media terkait dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti atau tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
Baca Juga: Jelang MTQ Sulteng di Sigi, Pemkab Benahi Toilet hingga Siapkan Zona UMKM
Apriyadi mengakui dinamika dalam penanganan perkara korupsi cukup kompleks. Namun sejauh ini, menurutnya, proses penyidikan masih dapat dikendalikan dengan baik oleh tim penyidik Kejari Sigi.
“Kalau ditanya apakah ada upaya menghilangkan barang bukti, tentu dalam dinamika penyidikan hal seperti itu bisa saja terjadi. Namun sejauh ini masih dapat kami tangani,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan dugaan perbuatan yang menghalang-halangi penanganan perkara, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan menambah sangkaan terhadap pihak terkait.
Baca Juga: Sigi Luncurkan Program Adaptasi Iklim 2026–2028, Sasar Desa Rentan dan Petani
Saat ini, pokok perkara yang ditangani penyidik masih berfokus pada dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Sementara kemungkinan perluasan ke delik lain masih bergantung pada hasil pengembangan penyidikan selanjutnya. (***)
Editor : Muchsin Siradjudin