RADAR PALU - Wakil Ketua (Waket) II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan bagian yang sah dan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Syarifudin saat menjawab konfirmasi media, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dasar hukum utama pelaksanaan Pokir DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Baca Juga: Waket I DPRD Sulteng Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Mutiara
“Jadi dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tegas Syarifudin.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, regulasi tersebut mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan DPR dan DPRD dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sulteng Monitoring PPDB di Sekolah Parigi Moutong
Menurutnya, Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara jelas mengatur bahwa kepala daerah wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD.
Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat (RDP) yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
“Proses penyerapan dan pengelolaan aspirasi ini dilakukan melalui tahapan penjaringan di dapil, kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan diinput ke dalam SIPD,” jelasnya.
Baca Juga: Panen Raya Jagung Serentak di Sigi, DPRD Sulteng Tegaskan Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Namun demikian, Syarifudin menegaskan anggota DPRD tidak diperbolehkan mengerjakan langsung proyek pokir, baik bantuan langsung ke masyarakat maupun pekerjaan fisik seperti jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.
“Yang tidak boleh itu kalau anggota DPRD langsung mengerjakan pokirnya,” ujarnya.
Ia menambahkan pelaksanaan kegiatan tetap menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kemudian bekerja sama dengan kontraktor sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Sulteng Dukung Pengembangan Koperasi Merah Putih
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Sulteng dari dapil Morowali-Morowali Utara, Safri.
Menurut Safri, pokir DPRD harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing dan sekaligus mampu memberdayakan kontraktor lokal.
“Yang penting pekerjaannya bagus, sesuai teknis OPD dan tepat sasaran seperti aspirasi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Legislator dari DPRD Tolitoli Silaturrahim ke Fraksi PKS DPRD Sulteng
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, menyatakan persoalan pokir DPRD tidak masuk dalam ranah pendampingan BPKP.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin