RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara melalui pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa 3.224.000 batang rokok tanpa pita cukai yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana Bea dan Cukai dengan terpidana Jumadi Bin Marsuki berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tertanggal 26 Februari 2026.
Baca Juga: Kementan Usut Dugaan Mafia Proyek Pertanian
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Langkah itu juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.
Kehadiran sejumlah unsur tersebut menunjukkan sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, di antaranya Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.
Kejati Sulteng menegaskan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan profesional, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang akuntabel demi menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Editor : Wahono.