RADAR PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Poso tidak tahu jika ada kasus dugaan pungutan liar alias pungli pada warga di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Torire Kecamatan Lore Tengah Kabupaten Poso.
Padahal kasus tersebut tengah ramai di perbincangkan publik dan diunggah beberapa orang di media sosial Facebook. Ketidak tahuan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Poso, Frits Sampurnama.
Akunya, dia justru baru dengar adanya dugaan pungli itu dari media online yang memberitakan. "Kami baru tau lewat media," jelasnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: BRI Poso Dukung CFD Perdana, Perkuat UMKM dan Transaksi QRIS di Kabupaten Poso
Frits Sampurnama tak berkomentar banyak terkait dugaan kasus pungli pada warga transmigrasi Torire. Karena informasi terbarunyang diperolehnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kasus dugaan pungli ini mulai mencuat dan kemudian ramai dibicarakan masyarakat beberapa hari terakhir. Berdasar informasi yang diperoleh, dugaan pungli ini terjadi pada Mei 2025.
Kasusnya di duga dilakukan oleh suami oknum pejabat desa Torire kepada calon warga transmigrasi. Nilai punglinya pun lumayan besar, yakni 25 juta hingga 35 juta per kepala keluarga.
Baca Juga: Pemkab Poso Pinjam Pakaikan Gedung untuk Ditjenpas Sulteng Di Poso
Diketahui ada sebanyak 50 KK atau 191 jiwa yang ditempatkan di UPT baru Torire pada Desember 2025 lalu.
Penempatan tersebut terdiri atas 15 KK Transmigran Penduduk Asal (TPA) dengan jumlah 53 jiwa yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 12 KK atau 42 jiwa dan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3 KK atau 11 jiwa, serta 35 KK Transmigran Penduduk Setempat (TPS) dengan jumlah 138 jiwa.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin