Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Aksi Kejar-kejaran di Tawaeli, Kurir Sabu Buang Barang Bukti di Jembatan

Wahono. • Rabu, 13 Mei 2026 | 10:20 WIB
AN (38), warga Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
AN (38), warga Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

 

RADAR PALU- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Kabupaten Parigi Moutong berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial AN (38), warga Desa Kasimbar, ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

 

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.40 WITA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,81 gram.

 

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap membawa sabu-sabu dari Kota Palu menuju wilayah Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.

 

Baca Juga: KEK Palu Gandeng Investor Singapura Bangun Proyek Energi Rp30 Triliun

 

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim melakukan penindakan di wilayah Tawaeli,” ujarnya di Palu, Rabu (13/5/2026).

 

Saat hendak diamankan, AN sempat melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan di sekitar Jembatan Nupabomba. Petugas kemudian melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.

 

Polisi selanjutnya menyisir lokasi pembuangan barang dan menemukan bungkusan cokelat yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, yang tidak diketahui identitasnya.

 

Selain sabu-sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan sebuah telepon genggam Realme 7i warna hijau.

 

Baca Juga: Pejabat Pemprov Sulteng Dilaporkan usai Diduga Hina Jurnalis

 

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut.

 

Polisi masih memburu pemasok sabu-sabu tersebut. AN dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Wahono.
#Kasimbar #narkoba #parimo #polisi #ditresnarkoba