RADAR PALU - Anggota DPRD Morowali Utara (Morut) Mastam Mustaring mendesak Pemprov Sulteng menyelesaikan masalah dugaan pencemaran Sungai Lamaito yang berdampak pada penghasilan petambak di Desa Bungintibe dan Towara, Kecamatan Petasia Timur.
Tuntutan itu muncul setelah hasil uji laboratorium oleh PT Graha Mutu Persada dan Laboratorium Terpadu Universitas Halu Oleo menemukan indikasi pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktivitas perusahaan di Kawasan Industri PT Stardust Estate Investment (SEI).
Mastam menjelaskan bahwa berdasarkan uji laboratorium itu, masyarakat meminta perusahaan segera bertanggung jawab melalui kompensasi, ganti rugi, atau bentuk penyelesaian lain yang memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Bupati Delis Berharap UKW PWI Morut Lahirkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas
"Persoalan pencemaran ini sudah ditemukan dalam kajian. Jadi harus ada langkah penyelesaian yang jelas," kata Mastam kepada Radar Palu di Kolonodale, Senin (11/5/2026).
Mastam menegaskan DPRD Morut tidak akan melepas pengawasan terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (23/4/2026), dan terus mendorong proses penyelesaian di tingkat provinsi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum.
Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Morut itu mengatakan persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas isu daerah karena sudah masuk dalam penanganan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Bupati Morut Tegaskan Komitmen Pendidikan Unggul di Hardiknas 2026
Sebab itu, DPRD pun meminta pihak perusahaan tidak pasif dan segera terlibat langsung dalam proses penyelesaian konflik dengan masyarakat.
"Kami mendorong perusahaan ikut bersama-sama ke Biro Hukum agar ada solusi konkret yang bisa diputuskan," kata Mastam.
Menurut dia, luas tambak yang terdampak dugaan pencemaran mencapai sekira 500 hektare. Wilayah terdampak berada di Desa Bungintimbe dan Desa Towara.
Namun, area paling luas berada di wilayah Bungintimbe. Di sana, sebagian besar warga menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tambak
"Luasnya area terdampak membuat persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat pesisir," tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Morut berencana mendatangi Biro Hukum Pemprov Sulteng pekan depan untuk mempercepat pembahasan penyelesaian kasus.
Baca Juga: Perkuat Layanan, Polres Morut Mulai Pembangunan Polsubsektor Petasia Barat
Agenda itu sempat tertunda akibat cuti bersama dan libur nasional. Meski demikian, DPRD memastikan proses pengawalan tetap berjalan dan masyarakat mendesak agar penyelesaian dipercepat.
"Paling tidak hari Senin kita jadwalkan ke Biro Hukum," kata Mastam.
Sebelumnya, masyarakat petambak dari Bungintimbe melakukan aksi demo di depan portal kawasan industri SEI, Senin (11/5/2026).
Di sela aksi itu, Mastam meminta masyarakat tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Dia mengingatkan bahwa langkah emosional justru dapat merugikan masyarakat sendiri dan menghambat proses penyelesaian.
Di sisi lain, dia juga mengimbau perusahaan agar menunjukkan itikad baik dan tidak membiarkan konflik lingkungan ini berlarut-larut tanpa kepastian bagi warga terdampak.
"Perusahaan tidak boleh cuek terhadap penderitaan para petambak agar masyarakat tidak merasa dizalimi," sebut Mastam.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin