Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kuasa Hukum Warga Banggai Desak Investigasi Terbuka Dugaan Limbah Tambang

ANDIKA NUR HIKMAH (Magang) • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:04 WIB
PENJELASAN:  Kuasa hukum warga Banggai, Hasrin, sedang memberikan penjelasan kepada wartawan.(FOTO:  ANDIKA NUR HIKMAH/ RADAR PALU).
PENJELASAN:  Kuasa hukum warga Banggai, Hasrin Rahim, sedang memberikan penjelasan kepada wartawan.(FOTO:  ANDIKA NUR HIKMAH/ RADAR PALU).

RADAR PALU – Kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat Tani, Hasrin Rahim, mendesak proses penyelesaian dugaan pencemaran limbah tambang di Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  unsur Komisi III, OPD, dan PT. IMNI, di Gedung Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (12/05/2026).

Dalam forum tersebut, Hasrin menyatakan pihak masyarakat mendukung pembentukan tim independen untuk meneliti dugaan dampak aktivitas tambang terhadap lahan pertanian dan aliran sungai di wilayah Mayayap. 

Namun, ia meminta proses pemeriksaan lapangan tidak dilakukan sepihak.

“Kami setuju tim independen turun ke lapangan. Tapi DPR, pemerintah, masyarakat, dan kuasa hukum harus ikut bersama supaya prosesnya transparan,” tegasnya.

Ia mengatakan nilai kompensasi sebesar Rp175 miliar yang diajukan warga bukan muncul tanpa dasar, melainkan berasal dari perhitungan sektor pertanian atas kerusakan lahan dan hilangnya hasil produksi selama kurang lebih lima tahun.

“Perhitungannya dari sektor pertanian, mulai dari gagal panen sampai lahan yang sudah tidak produktif sekitar lima tahun,” ujarnya.

Hasrin juga menegaskan masyarakat siap menempuh jalur hukum apabila proses penyelesaian tidak menemukan titik temu.

“Kalau gagal, berarti kami lewat pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Takwin, menilai polemik tersebut harus segera diselesaikan tanpa mengabaikan kepentingan warga terdampak.

“Kalau investasi alasannya investasi tapi kemudian merugikan masyarakat, lebih baik tidak usah ada investasi,” ucapnya dalam rapat.

Takwin menyebut perusahaan pada dasarnya meminta penguatan data teknis terkait dugaan kerusakan lingkungan dan pertanian. Karena itu, DPRD mendorong pembentukan tim independen agar seluruh temuan dapat diuji secara ilmiah.

“Yang diminta perusahaan sebenarnya data lebih rinci. Data kerusakan lahan, dampak lingkungan, termasuk perhitungan kerugian masyarakat,” jelasnya.

RDP tersebut menghasilkan kesepakatan awal pembentukan tim independen yang melibatkan Pusat Studi Lingkungan Universitas Tadulako bersama laboratorium terakreditasi untuk meneliti dugaan pencemaran di wilayah Mayayap. 

DPRD Sulteng juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi dalam waktu dekat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Penyelesaian limbah #Giat RDP #Dampak aktivitas tambang #DPRD Sulteng