RADAR PALU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong terus digencarkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial LK (46) alias Rido di Desa Tanampedagi, Kecamatan Ampibabo, Sabtu (9/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita setelah aparat menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Parimo Gandeng BPKP, Perkuat Pengawalan Keuangan dan Cegah Penyimpangan
Dari hasil penggerebekan dan pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 2,83 gram.
Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi turut menyita tiga bungkus plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Oppo Reno, serta sebuah kotak warna putih yang diduga dipakai untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Nicho Elieser, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Bupati Parimo, H. Erwin Lepas Putra-Putri Terbaik Parimo Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi
“Terduga pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Dari hasil awal pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan mengindikasikan sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, tetapi juga diduga akan diedarkan,” ujarnya.
Menurut Nicho, keberadaan dua unit timbangan digital dan plastik kemasan menjadi salah satu petunjuk kuat bahwa pelaku diduga terlibat dalam aktivitas distribusi narkotika skala kecil di wilayah tersebut. Polisi kini masih mendalami asal barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Parimo, H. Erwin Lepas Putra-Putri Terbaik Parimo Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi
Saat ini, LK telah ditahan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti yang diamankan juga akan menjalani uji laboratorium sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Kajati Sulteng Reshuffle Jabatan, Kajari Parimo dan Asbin Berganti
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasus narkoba masih menjadi salah satu persoalan serius di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Parigi Moutong. Aparat berharap kerja sama masyarakat dapat membantu memutus rantai peredaran barang terlarang yang dinilai merusak generasi muda tersebut.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin