Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Satresnarkoba Banggai Gagalkan Peredaran Sabu 10,42 Gram di Kota Luwuk

Nendra Prasetya • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:52 WIB
GAGALKAN: Satresnarkoba Polres Banggai gagalkan peredaran sabu.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
GAGALKAN: Satresnarkoba Polres Banggai gagalkan peredaran sabu.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Polres Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid pada Kamis (7/5/2026) di Mapolres Banggai.

Dalam ungkap kasus kali ini, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AP (56), warga Kelurahan Soho, Luwuk Banggai. Ia ditangkap pada Rabu, 6 April sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan Jalan Sam Ratulangi Luwuk. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu dengan berat 10,42 gram, alat hisab bong, ponsel, timbangan digital, dan 1 pack plastik bening.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Nelayan yang Perahunya Hilang di Banggai Laut

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat sedang melakukan aktivitas pegedaran narkotika.

"AP diamankan disaat sedang akan mengedarkan barang haram tersebut dengan mengemudi Mobil Toyota Agya DN 1135 CI," tutur AKP Hamid.

Kepadanya dipersangkakam sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo. Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Satresnarkoba Polres Banggai #Gagalkan peredaran sabu #Menyita sejumlah barang bukti #Menangkap tersangka