Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Minta Gubernur Evaluasi Izin Tambang Galian C di Morowali dan Morowali Utara

Talib • Kamis, 7 Mei 2026 | 19:26 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendesak Pemprov mengevaluasi izin tambang Galian C di Morowali dan Morut yang diduga melanggar RTRW dan berdampak pada lingkungan serta masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendesak Pemprov mengevaluasi izin tambang Galian C di Morowali dan Morut yang diduga melanggar RTRW dan berdampak pada lingkungan serta masyarakat.

RADRA PALU — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang Galian C yang beroperasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan sejumlah aktivitas pertambangan Galian C yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. 

Kondisi itu dinilai berpotensi memicu konflik tata ruang, kerusakan lingkungan, hingga dampak sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Baca Juga: Empat Kasus Besar Menanti Kajati Sulteng Baru: Tambang Ilegal, Kredit Bank, hingga Pengembangan CSR

“Pemerintah provinsi harus serius mengevaluasi seluruh izin tambang Galian C, terutama di Morowali dan Morowali Utara. Jangan sampai izin diterbitkan di wilayah yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk aktivitas pertambangan sesuai RTRW,” ujar Safri kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Menurut Safri, kesesuaian izin pertambangan dengan RTRW merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan pemerintah. 

Sebab, persoalan tata ruang berkaitan langsung dengan legalitas usaha serta keberlanjutan lingkungan di daerah.

Baca Juga: Kejati Sulteng Naikkan Kasus Tambang Nikel Ilegal ke Penyidikan,13 Unit Mobil hingga Excavator Milik PT.C Diamankan

Ia menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, dokumen lingkungan, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Safri mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, namun juga memperhatikan aspek lingkungan dan kepatuhan hukum.

“Jangan hanya mengejar investasi, tetapi mengabaikan aturan tata ruang dan keselamatan lingkungan. Pemerintah harus hadir memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu.

Baca Juga: Muhammad Safri Tegaskan DBH Hak Daerah, Bukan Dana yang Harus Diminta ke Pusat

Lebih lanjut, Safri meminta pemerintah provinsi tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan RTRW maupun aturan lingkungan hidup, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan.

Menurutnya, ketegasan pemerintah penting untuk mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat akibat aktivitas pertambangan yang tidak tertib aturan.

“Kita ingin investasi tetap jalan, tapi harus tertib aturan. Evaluasi ini adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah,” katanya.

Baca Juga: Polemik Tambang Hengjaya, Safri Persoalkan Legalitas PT FMI dan Dugaan Pembiaran oleh Negara

Selain evaluasi perizinan, Safri juga mendorong adanya transparansi data izin tambang kepada publik. 

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi aktivitas pertambangan di daerahnya.

“Transparansi penting supaya masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Jika ada izin yang bertentangan dengan RTRW, maka harus segera ditinjau ulang,” tandasnya. ***

Editor : Talib
#DPRD Sulteng #morowali utara #Tambang Galian C #morowali #RTRW