RADAR PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping yang berproses di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Rekomendasi itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Selasa (28/4/2026).
Rapat tersebut membahas persoalan pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan dengan menghadirkan pihak terkait sesuai undangan.
Baca Juga: Anwar Hafid Pimpin MIPI 2026–2031, Muhammad Safri Sebut Kebanggaan bagi Sulawesi Tengah
Dalam dokumen hasil rapat, disebutkan terdapat 23 izin usaha pertambangan yang berproses di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 5 izin berstatus IUP Operasi Produksi dan 18 izin berstatus IUP Eksplorasi.
Komisi III DPRD Sulteng menilai penerbitan izin tambang di kawasan karst berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Risiko yang disorot meliputi kerusakan ekosistem karst, hutan, danau, gua-gua alami, hingga habitat spesies endemik yang dilindungi.
Selain itu, DPRD juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.
Dalam regulasi tersebut, kawasan bentang alam karst disebut memiliki komponen geologi unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati tinggi, serta bernilai penting bagi pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perda tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi Bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst, yang memuat peta serta titik koordinat kawasan lindung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: RDP DPRD Sulteng soal IUP Poboya: Warga Minta Evaluasi Total, Skema Penciutan Dibahas
Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah provinsi segera memberlakukan moratorium seluruh izin pertambangan di Banggai Kepulauan hingga ada kepastian perlindungan kawasan karst.
Dokumen catatan, kesimpulan, dan rekomendasi rapat tersebut ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo dan Sekretaris Muhammad Safri. ***
Editor : Talib