Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Sulteng Minta Gubernur Batalkan 23 IUP Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan

Talib • Rabu, 29 April 2026 | 19:59 WIB
Komisi III DPRD Sulteng menilai izin tambang di kawasan karst Banggai Kepulauan berpotensi merusak lingkungan dan habitat endemik.
Komisi III DPRD Sulteng menilai izin tambang di kawasan karst Banggai Kepulauan berpotensi merusak lingkungan dan habitat endemik.

RADAR PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping yang berproses di Kabupaten Banggai Kepulauan.

 Rekomendasi itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Selasa (28/4/2026).

Rapat tersebut membahas persoalan pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan dengan menghadirkan pihak terkait sesuai undangan.

Baca Juga: Anwar Hafid Pimpin MIPI 2026–2031, Muhammad Safri Sebut Kebanggaan bagi Sulawesi Tengah

Dalam dokumen hasil rapat, disebutkan terdapat 23 izin usaha pertambangan yang berproses di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 5 izin berstatus IUP Operasi Produksi dan 18 izin berstatus IUP Eksplorasi.

Komisi III DPRD Sulteng menilai penerbitan izin tambang di kawasan karst berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Risiko yang disorot meliputi kerusakan ekosistem karst, hutan, danau, gua-gua alami, hingga habitat spesies endemik yang dilindungi.

Selain itu, DPRD juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri, Soroti Ketimpangan DBH dan Hak Daerah dari Tambang IUPK

Dalam regulasi tersebut, kawasan bentang alam karst disebut memiliki komponen geologi unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati tinggi, serta bernilai penting bagi pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Perda tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi Bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst, yang memuat peta serta titik koordinat kawasan lindung.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: RDP DPRD Sulteng soal IUP Poboya: Warga Minta Evaluasi Total, Skema Penciutan Dibahas

Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah provinsi segera memberlakukan moratorium seluruh izin pertambangan di Banggai Kepulauan hingga ada kepastian perlindungan kawasan karst.

Dokumen catatan, kesimpulan, dan rekomendasi rapat tersebut ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo dan Sekretaris Muhammad Safri. ***

Editor : Talib
#kawasan karst #Banggai Kepulauan #DPRD Sulteng #Tambang batu gamping #iup