Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Untad Bantah Isu Pencabutan Guru Besar, Rektor: Belum Ada Rekomendasi Resmi

Taswin • Rabu, 29 April 2026 | 13:32 WIB
Rektor Universitas Tadulako Prof Amar menegaskan Universitas Tadulako belum menerima rekomendasi pencabutan Guru Besar di Palu. (Istimewa)
Rektor Universitas Tadulako Prof Amar menegaskan Universitas Tadulako belum menerima rekomendasi pencabutan Guru Besar di Palu. (Istimewa)

RADAR PALU – Isu dugaan pelanggaran akademik yang menyeret dua profesor di Universitas Tadulako kembali memantik perhatian publik. Di tengah tudingan kampus bersikap pasif terhadap instruksi kementerian, pihak universitas akhirnya angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar.

Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Amar menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi terkait rekomendasi pencabutan status Guru Besar seperti yang ramai diberitakan. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Palu, Selasa (28/4).

“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang dimaksud,” tegasnya. 

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Status Profesor Dua Dosen Untad Terancam Dicabut

Menurut Amar, proses penelusuran dugaan pelanggaran akademik memang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2025. Namun, seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selama proses tersebut, Universitas Tadulako disebut bersikap terbuka dan kooperatif, termasuk memberikan akses data serta dukungan terhadap investigasi yang dilakukan pihak kementerian. Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen kampus terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Itjen. Semua berjalan sesuai mekanisme dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dari hasil itu, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Amar. 

Baca Juga: Perjalanan Pulang Usai Pemkes, Maba UNTAD Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Warganet Desak Otoritas Kampus Evaluasi Pemkes 

Ia menambahkan, ketiadaan temuan pelanggaran menjadi dasar belum adanya rekomendasi sanksi, termasuk pencabutan jabatan profesor. Karena itu, pihak kampus menilai informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta administratif yang diterima resmi oleh universitas.

Di sisi lain, Universitas Tadulako tetap menghargai perhatian dan kritik masyarakat. Namun, kampus mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan ke publik mengacu pada data valid dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, guna menghindari spekulasi yang berpotensi merugikan berbagai pihak.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Dugaan Pelanggaran Akademik #untad #Guru besar #pendidikan tinggi #Universitas Tadulako