RADAR PALU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morowali Utara (Morut) membantah keluhan penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa terkait barang tidak sesuai proposal yang dibelanja melalui marketplace.
Kepala Dinas PMD Morut melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa, Fadlun, SE, MM, menyatakan ketidaksesuaian barang itu terjadi pada belanja offline oleh desa.
Terkait keluhan itu, PMD telah memeriksa dokumen pembelian dan dokumentasi penyerahan barang kepada kelompok penerima BKK.
Baca Juga: Jejak Solar Ilegal di Kabupaten Morut, Sopir Ditangkap, Dalangnya Masih Bebas Berkeliaran
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang dibeli melalui marketplace sesuai pesanan.
Bukti transaksi juga tersedia lengkap, mulai dari faktur pembelian, nota pesanan, hingga dokumen pajak.
"Barang yang berbeda merek dengan usulan kelompok itu bukan pembelanjaan online. Itu dibeli langsung secara offline oleh desa," kata Fadlun kepada Radar Palu di Kolonodale, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Pemkab Morut Perkuat Mitigasi di Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026
Dia menjelaskan, sistem belanja online melalui marketplace hanya dipakai pada 2024.
Menurutnya, barang yang dibeli lewat marketplace sesuai dengan pesanan kelompok penerima manfaat.
"Kalau barang untuk BKK yang dibeli melalui online semuanya sesuai proposal," tegasnya.
Baca Juga: Devisit Rp285 Miliar, Pemkab Morut Butuh Suntikan Dana Segar PT SMI
Fadlun menyebut PMD Morut mulai memakai sistem belanja online BKK Desa pada 2024.
Langkah ini diambil setelah evaluasi menemukan banyak kendala pada pembelian manual.
Masalah yang sering muncul antara lain barang tidak sesuai kebutuhan kelompok serta tak adanya faktur pembelian dan tanpa bukti pajak.
Baca Juga: Pemkab Morut Siapkan Forum CSR dan Perseroda jadi Mesin Penguatan UMKM Masuk Rantai Pasok Industri
Selain itu, dokumen transaksi tidak lengkap serta ulit melakukan pengawasan harga dan kualitas barang
"Karena itu kami menggunakan marketplace agar proses belanja lebih tertib, transparan, dan memiliki bukti transaksi lengkap," ujarnya.
PMD Morut lantas memakai marketplace KeranjangBelanja.co.id, platform milik PT Kreasi Binar Indonesia.
Baca Juga: PHK PT. GNI Disorot DPRD Morut, Ikhtiarsyah: Jangan Korbankan Hak Pekerja
Perusahaan tersebut telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkab Morut sejak Februari 2024.
PMD menjadi salah satu OPD yang memakai platform itu untuk mendukung pembelanjaan program BKK desa.
Penggunaan marketplace, lanjut Fadlun, masuk dalam Peraturan Kepala Dinas PMD Nomor 188.3/062.1/DPMDD/III/2024.
Baca Juga: Delis Resmi Jadi Waketum Aspeksindo, Perkuat Peran Morut di Sektor Kelautan Nasional
Isinya tentang petunjuk teknis operasional program bantuan keuangan bersifat khusus (BKK) kepada Desa.
Aturan itu mengizinkan pengadaan barang melalui toko daring yang bisa menerbitkan faktur dan pajak pembelian, nota pesanan, serta bukti transaksi sah lainnya.
Sementara barang yang belum tersedia di marketplace, seperti material bangunan, benih, dan bibit, tetap bisa dibeli secara offline sesuai standar harga daerah.
Baca Juga: Jurnalis Erni Bau Diteror Belasan Orang Usai Kritik Anleg Morut
Fadlun juga menyebut belanja online memberi harga lebih hemat dibanding belanja manual.
Dia mencontohkan pengadaan blender. Dalam proposal kelompok nilainya Rp1 juta, tetapi harga di marketplace hanya Rp803 ribu.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim hingga kantor camat.
Baca Juga: Polres Morut Tangkap Warga Morowali Pengedar Sabu 25,23 Gram
"Kalau barang rusak atau pecah juga ada garansi penggantian," jelasnya.
Fadlun memastikan metode belanja online hanya diterapkan pada 2024.
Pada 2025, sistem itu tidak dilanjutkan karena efisiensi anggaran dan keterbatasan waktu pembaruan data barang di marketplace.
Baca Juga: Polres Morut Tangkap Warga Morowali Pengedar Sabu 25,23 Gram
"Banyak kebutuhan desa belum sempat diperbarui di sistem, sehingga tahun 2025 tidak ada pembelanjaan online," kata Fadlun.
Dalam pelaksanaannya, PMD tidak ikut melakukan transaksi pembelian barang. Desa melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan pemesanan langsung melalui marketplace.
"PMD hanya menangani administrasi, mulai dari penerbitan SK kelompok hingga proses penganggaran ke desa," sebut Fadlun.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin