Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Gelar Aksi Unjukrasa di PT RUJ  

Supriyono • Minggu, 26 April 2026 | 15:54 WIB
UNJUKRASA : Suasana unjukrasa damai dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 di depan kantor PT RUJ.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)
UNJUKRASA : Suasana unjukrasa damai dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 di depan kantor PT RUJ.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)

RADAR PALU - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Morowali, secara aktif melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

Satgas PKH berwenang memberikan sanksi hingga memanggil pihak perusahaan yang melanggar aturan, termasuk perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen RKAB yang sesuai aturan pertambangan.

Akan tetapi buktinya PT Rezky  Utama Jaya  dengan segaja masih  melakukan  aktivitas, dan diduga belum memiliki RKAB .Perusahaan  tambang batu gampang yang beroperasi  di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten  Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Baca Juga: Target PAD Morowali Belum  Maksimal, Masih Bergantung Tranfer  Pusat

DAMAI: Aksi massa tetap terkendali, dan damai. Hanya mimbar bebas, mengajukan lima tuntutannya.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU).
DAMAI: Aksi massa tetap terkendali, dan damai. Hanya mimbar bebas, mengajukan lima tuntutannya.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU).

Terlihat lalu lalang mobil besar bermuatan batu gamping memuat material batu gamping dari lokasi areal tambang menuju areal jery PT Rezky Utama Jaya (RUJ), Sabtu (25/4/2026).

"Untuk  itu hari ini, puluhan warga Desa Nambo mengatasnamakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45  Provinsi Sulawesi Tengah melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk tambang milik PT RUJ," ujar Amiruddin.

Selaku Koordinator lapangan(Korlap) Amiruddin, dalam pernyataannya selaku  Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi  Pejuang 45 Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan 5 tuntutan, mendesak PT. Resky Utama Jaya (PT. RUJ) agar menghentikan  penambangan secara keseluruhan  sekarang juga.

Baca Juga: Bagian Hukum Setkab Morowali Gelar Konsultasi Publik 

Mendesak PT. Resky Utama Jaya menyelesaikan  proses hukum, dua tersangka diduga hasil diskriminasi  secara restorative tanpa syarat. Stop blasting( peledak ) sekarang  juga.

PHK/pemberhentian/PTH, Security atas nama Andika selaku pelapor yang diduga palsu  (budak-budak perusahaan) sekarang juga. Bayarkan kontrak jety senilai Rp10 Milliar kepada rakyat.

“Setelah dilakukan  pertemuan  kedua belah pihak antara warga Desa Nambo dan Security  PT RUJ sepakat, dan dari 5 tuntutan, hanya poin 2 yang  menghasilkan kesepakatan, “ pungkas Amiruddin. 

Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Morowali Amankan Ribuan  Rokok Ilegal 

Ditempat  sama, saat akan dikonfirmasi  terkait masalah ini pihak perwakilan  manajemen PT RUJ  tidak ada ditempat, kata Amrin salah satu karyawan PT RUJ. (***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Karyawan melakukan penuntutan #Terhadap perusahaan #Ada 5 tuntutan massa aksi #Aksi unjukrasa damai