RADAR PALU – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar sosialisasi pengamanan hutan dan pencegahan illegal logging/mining di wilayah UPTD KPH Pogogul Kabupaten Buol, dalam rangka perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi pada sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan perlindungan hutan.
Kegiatan sosilalisasi dilaksanakan oleh KPH Pogogul di Balai Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (23/4/2026).
Kepada media Radar Palu, Jawa Pos group, Kepala KPH Pogogul, Abram, menjelaskan dalam sosialsai tersebut menampilkan narasumber Kepala KPH Pogogul mewakili Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sulteng, dan Kasat Reskrim Polres Buol, mewakili Kapolres Buol.
“Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sesuai surat bapak Kepala Dinas Kehutanan tertanggal 20 April 2026, yang dillaksanakan atas sinergi dengan Disbut bersama KPH Pogogul. Bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga, memanfaatkan hutan dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku, “ungkap Kepala KPH Pogogul, Abram.
Menurutnya, tujuan sosialisasi memberi pemahaman terhadap masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan hasil huta baik terhadap pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu, termasuk mineral emas yang terdapat dalam kawasan hutan.
“Supaya masyarakat tetap menjaga kondisi lingkungan yang baik dan berkelanjutan dimasa depan. Sehingga, hutan tetap memberi manfaat baik secara ekologi, ekonomi, maupun sosialnya, " terangnya.
Baca Juga: Jaga Dana Desa, Lindungi Aparatur: Wabup Buol Luncurkan Program “Jaga Desa”
Abram juga menjelaskan, guna mengantaisipasi aksi perusakan hutan atas aktivitas pertambangan, maka dengan kegiatan sosialisasi ini semakin mempertegas sikap KPH Pogogul bersama Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, untuk terus berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk kebaikan bersama.
“Namun, tidak mengabaikan keseimbangan lingkungan. Sebab, secara rutin KPH Pogogul memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkannya dengan baik dan bijak. Agar masa depan hutan di bumi Pogogul tetap lestari dan bermanfaat untuk masyarakat luas," ungkap Abram.
Sejauh ini, KPH Pogogul tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu melakukan tugas pencegahan agar hutan tidak rusak, dan tugas ini terus ditingkatkan.
Baca Juga: Pemkab Buol Gelar Sosialisasi Kadastral Pertanahan
“Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kami mendorong agar masyarakat sebagai pelaku usaha di bidang kehutanan agar mengurus perizinan industri primer, dan bahan baku hasil hutan kayu, maupun pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, sesuai ketentuan. Agar memberi kontribusi terhadap penerimaan negara dalam bentuk PNPB, “ pungkas Abram.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin