RADAR PALU – Peringatan Hari Bumi 2026 di Kota Palu tak sekadar seremoni. Dalam Dialog Publik bertema “Dari Krisis Ekologi ke Aksi Hukum: Jalan Bersama Pemerintah dan Publik Menjaga Sulawesi” yang digelar di Hotel Santika Palu, Kamis (23/4/2026), berbagai pihak menyoroti paradoks besar: pertumbuhan ekonomi yang melesat, namun dibayangi krisis ekologis dan ketimpangan sosial yang kian dalam.
Kegiatan yang diinisiasi Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) Sulawesi ini menjadi ruang temu antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membedah dampak ekspansi industri ekstraktif, sekaligus merumuskan langkah konkret melalui jalur hukum.
Dinamisator JPL Sulawesi, Sandy Prasetya Makal, menegaskan bahwa Sulawesi kini berada di titik krusial sebagai simpul rantai pasok global, khususnya industri nikel dan energi. Namun, percepatan pembangunan tersebut membawa konsekuensi serius.
Baca Juga: Cargill Dukung Pengadaan Kakao Bersertifikat di Indonesia dengan Rp38,8 Miliar Premi untuk Petani
“Kontribusi ekonomi memang besar, tetapi tekanan terhadap lingkungan juga meningkat signifikan, mulai dari penurunan kualitas lingkungan hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti lemahnya tata kelola lingkungan, seperti pengelolaan limbah yang belum optimal, pembukaan lahan tanpa izin memadai, serta pengawasan AMDAL yang masih perlu diperkuat. Karena itu, menurutnya, transparansi data, penguatan pengawasan, dan keterlibatan publik menjadi kunci agar pembangunan tetap seimbang.
“Momentum Hari Bumi harus jadi refleksi sekaligus titik dorong aksi nyata, termasuk melalui instrumen hukum,” tegas Sandy.
Baca Juga: Asuransi Jiwa BRILife Hadirkan Perlindungan Jiwa hingga Penyakit Kritis
Sorotan lebih tajam datang dari peneliti Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Arianto Sangadji. Ia memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang mencapai dua digit dalam beberapa tahun terakhir justru bertumpu pada fondasi yang rapuh: eksploitasi sumber daya alam.
Sektor industri logam dasar, terutama nikel, menyumbang lebih dari 33 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada 2025, disusul sektor pertambangan di atas 11 persen. Bahkan, lebih dari 95 persen ekspor daerah berasal dari komoditas ekstraktif.
Namun di balik dominasi tersebut, Arianto mengungkap ironi besar. Sekitar 77 persen nilai ekonomi justru mengalir keluar daerah, menyisakan hanya 23 persen bagi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sehari Dua Kebakaran Lahan, Diduga Kelalaian Manusia, Jurnalis Sempat Dihalangi ketika Meliput
“Ini bukan sekadar angka, tetapi gambaran ketimpangan: siapa yang menikmati, dan siapa yang menanggung dampaknya,” katanya.
Dari sisi lingkungan, dampaknya tak kalah mengkhawatirkan. Industri nikel di Morowali dan Morowali Utara masih bergantung pada PLTU berbahan bakar batu bara. Emisi karbon, polusi udara, hingga pencemaran air menjadi konsekuensi yang terus membayangi. Praktik tambang terbuka juga mempercepat deforestasi dan mengancam keanekaragaman hayati.
Tak hanya itu, konflik lahan dengan masyarakat lokal terus meningkat seiring ekspansi industri dan perkebunan skala besar.
“Kapitalisme ekstraktif tidak hanya merusak alam, tetapi juga meminggirkan masyarakat lokal,” tegas Arianto.
Ironi semakin terlihat ketika pertumbuhan tinggi tersebut belum mampu menekan angka kemiskinan secara signifikan. Sekitar 10,52 persen penduduk Sulawesi Tengah atau sekitar 345 ribu jiwa masih hidup dalam kemiskinan.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amien. Ia menegaskan bahwa Indonesia, sebagai salah satu produsen nikel terbesar dunia, menghadapi konsekuensi ekologis dan sosial yang serius.
Menurutnya, ekspansi tambang nikel dan pembangunan PLTU industri telah memicu pencemaran air akibat logam berat, hingga risiko bencana seperti runtuhnya bendungan limbah tambang.
“Dampak sosialnya juga nyata, mulai dari konflik lahan, penggusuran, hingga kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.
Dengan sebaran sumber daya nikel di Sulawesi yang mencapai lebih dari 1,6 juta hektare, tekanan terhadap lingkungan dinilai akan terus meningkat jika tidak ada intervensi kebijakan yang tegas.
Al Amien pun mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret, termasuk moratorium izin tambang baru di Indonesia Timur serta pencabutan izin di kawasan ekosistem penting.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Perlindungan ekosistem dan hak masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Dialog ini tak hanya berhenti pada diskusi. JPL Sulawesi menargetkan lahirnya rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat jejaring advokasi lingkungan di kawasan ini.
Di tengah euforia pertumbuhan ekonomi, pesan yang mengemuka dari forum ini jelas: tanpa perubahan arah pembangunan, Sulawesi berisiko mewariskan krisis ekologis yang lebih besar.
“Kalau tidak ada perubahan, kita hanya mewariskan krisis, bukan kesejahteraan,” tutup Arianto. (*)
Editor : Agung Sumandjaya