Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polisi Tangkap Residivis Narkoba Dengan Babuk Sabu 11,70 Gram

Budiyanto Wiharto • Kamis, 23 April 2026 | 15:04 WIB
Tersangka Narkoba (FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU)
Tersangka Narkoba (FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU)

RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap pria berinisial MR alias Ifan (34) di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, Rabu (22/4).

Ifan merupakan residivis narkoba dan kembali ditangkap atas kasus yang sama. Penangkapan Ifan bermula dari informasi masyarakat yang terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kawua dan di Desa Malei Lage, Kecamatan Lage.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu bergerak menggerebek tempat kos Ifan dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Baca Juga: BNN Sulteng Siap Gelar Fun Run 7K Bersinar, Edukasi Anti Narkoba Lewat Olahraga

Saat di tangkap, Ifan tengah bersama seorang temannya berinisial ED (33). Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,70 gram.

Selain itu, polosi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua buah korek api gas, serta alat hisap (kaca pireks) yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Poso.

Baca Juga: Empat Orang Ditangkap, Penggerebekan Narkoba di Palu Diwarnai Lemparan Batu

Sementara itu kepad polosi, ED mengaku hanya menemani tersangka Ifan saat melakukan perjalanan ke Palu.

Kepala Satresnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk residivis yang kembali mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Poso Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta asal-usul barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Ditangkap Polres Poso #Menjalani proses hukum #Residivis narkoba #Mengungkap jaringan narkoba