Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pemkab Buol Gelar Sosialisasi Kadastral Pertanahan

Muchsin Siradjudin • Rabu, 22 April 2026 | 17:12 WIB
SOSIALISASI: Suasana sosialisasi Kadastral pertanahan, dipimpin Wabup Buol Moh. Nasir Daimaroto, Senin (20/4/2026).(FOTO: DINAS KOMINFO BUOL/RADAR PALU).
SOSIALISASI: Suasana sosialisasi Kadastral pertanahan, dipimpin Wabup Buol Moh. Nasir Daimaroto, Senin (20/4/2026).(FOTO: DINAS KOMINFO BUOL/RADAR PALU).

RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menggelar sosialisasi Kadastral, di aula lantai III, Kantor Bupati Buol, Senin (20/4/2026).

Wakil Bupati (Wabup) Buol, Moh. Nasir Daimaroto, dalam sambutannya menyampaikan, secara lugas, tegas, dan apa adanya. Kita sedang menghadapi persoalan serius di sektor pertanahan.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penguasaan fisik tanah, data citra satelit, dan dokumen sertifikat. Ada tanah yang dikuasai oleh pihak tertentu di lapangan, terbaca berbeda dalam citra, namun dalam sertifikat tercatat atas nama pihak lain. 

Baca Juga: Pemkab Buol Bahas Penyelesaian Koperasi Tani Plasma

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi bahwa sistem kita masih memiliki celah, dan pada celah itulah oknum yang tidak bertanggung jawab bermain,“sebut Wabup.

Wabup menegaskan siapa pun yang masih mencoba bermain dengan tanah rakyat, kemudian memanipulasi data, membuat sertifikat ganda, atau mengambil hak orang lain, bukan hanya akan berhadapan dengan hukum negara, tetapi juga dengan konsekuensi di hadapan Tuhan.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan praktik-praktik seperti ini terus berlangsung. Mafia tanah itu nyata. Mereka bekerja secara sistematis, memanfaatkan kelemahan sistem, bahkan tidak jarang melibatkan oknum. Dan yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil,“seru Wabup.

Baca Juga: Wabup Buol Buka Musrenbang 2027: Pertanian Jadi Tulang Punggung Entas Kemiskinan dan Stunting

Wabup menegaskan kepada seluruh jajaran terkait, lakukan sinkronisasi antara data lapangan, data citra satelit, dan data sertifikat, tidak boleh ada perbedaan. Pastikan setiap bidang tanah memiliki kejelasan batas dan status hukum. 

“Tutup semua celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk manipulasi data, “ tegasnya.

Kepada para Camat dan Kepala Desa, Wabup berpesan, jangan main-main dengan data pertanahan. Dari situlah banyak persoalan bermula. 

Baca Juga: Kolaborasi Pemkab Buol Bersama OJK Sulteng Tingkatkan Pemahaman Kemirausahaan UMKM dan Edukasi Tabungan Simpanan Pelajar

“Kepada seluruh aparat, saya tegaskan jangan pernah menjadi bagian dari praktik mafia tanah. Jika ada yang terbukti terlibat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, “ pintanya.

Dalam sambutannya, Kepala Pertanahan Buol Mardianto mengatakan, kegiatan pengukuran dan penataan batas ini sebenarnya telah mulai dilaksanakan sejak bulan Ramadan yang lalu. 

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini sempat mengalami beberapa kendala dan penundaan, terutama karena adanya penolakan atau kekhawatiran dari sebagian masyarakat. 

Baca Juga: Sejarah Baru: Buol Kabupaten Pertama di Sulteng Jalankan Amdalnet

“Oleh karena itu, kami menilai bahwa kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan hari ini sangat penting, agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum kegiatan teknis dilanjutkan di lapangan, “ ucapnya.

Hadir dalam kegiatan, Asisten I Kasim, Kepala Kantor Pertanahan Mardianto, Kadis BPM-Des Arfandi Wehantow, Kadis Perkim Suleman Ain, Sekretaris PUPR Kasman Paliba, Staf Ahli Nurlela, Camat Momunu Syafrudin Tarakal, Kapolsek Bunobogu IPTU Arizal.

Camat Bukal Hasnawi Kamarudin, Camat Tiloan Jufri Lamadang, Camat Bokat Iksan Mangge, Camat Bunobogu Irwansyah, Kabid Penata Ruang Dinas PUPR Rusli, Ketua Forum Kades Buol Ramli Sulu, Kepala Desa (Kades) Yugut Manopo Hadar, Kades Unone Jaafar, serta seluruh jajaran Forum Komunikasi Petani Antar Desa Berjuang.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Permasalahan pertanahan #Masalah administrasi #Fakta lapangan #Kabupaten Buol