Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PETI Tolitoli Diduga “Dapat Restu”, Aparat Diminta Bertindak.  

Yuslih Anwar • Rabu, 22 April 2026 | 15:17 WIB
Ardan (FOTO: YUSLIH ANWAR/RADAR PALU)

 
Ardan (FOTO: YUSLIH ANWAR/RADAR PALU)  

RADAR PALU — Ketua Forum Lintas Pemuda, Ardan, menyatakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Tolitoli kian mengkhawatirkan.

Ia menyoroti praktik tambang ilegal di Desa Janja dan Mulyasari, Kecamatan Lampasio, Kilometer 16, hingga Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, yang diduga berlangsung leluasa dan bahkan disinyalir mendapat “restu” dari oknum aparat penegak hukum (APH).

Menurut Ardan, kecil kemungkinan aktivitas ilegal tersebut tidak terdeteksi aparat kepolisian setempat.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp3,5 M di Tolitoli Sudah P21, Polres Tolitoli Belum Menahan Tersangka

Ia menduga para pelaku telah lebih dulu melakukan pendekatan sebelum menjalankan operasi tambang.

“Tidak mungkin aktivitas pertambangan ilegal seperti itu tidak diketahui aparat. Pengalaman selama ini, mereka pasti ‘sowan’ lebih dulu. Kalau tidak ada restu, mereka tidak akan berani,” tegasnya.

Ia pun berharap kehadiran tim Bareskrim Mabes Polri yang saat ini berada di wilayah Sulawesi Tengah dapat segera melakukan penindakan tegas.

Baca Juga: Dispar Tolitoli Minim Anggaran, Pilih Promosi Lewat Medsos, Dongkrak Kunjungan Destinasi Wisata 

Pasalnya, aktivitas PETI di Tolitoli disebut telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa penertiban yang berarti.

Ardan juga memperingatkan, jika aparat penegak hukum, khususnya Polres Tolitoli, tidak segera mengambil langkah konkret, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran tersebut.

“Jika tidak ada tindakan tegas menghentikan aktivitas ilegal ini, kami akan turun aksi dan mendesak Kapolri melalui Kapolda Sulteng untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Tolitoli,” ujarnya.

Baca Juga: Tolitoli Siap WFH dan Efesiensi BBM Randis  Warga Cemas, Bupati Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Lebih lanjut, Ardan menegaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Ini catatan Minor Mantan Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu, Pernah Diminta Dicopot dari Jabatan

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI antara lain Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, serta Desa Mulyasari dan Desa Janja di Kecamatan Lampasio.

Di lokasi tersebut terpantau sedikitnya 12 unit alat berat jenis excavator beroperasi.

Sumber media ini mengungkapkan, aktivitas pergerakan alat berat masih terus berlangsung.

Baca Juga: Warga KKSS Tolitoli Siap Ambil Peran, Dukung Program Makan Bergizi Gratis 

“Sekitar tiga hari lalu, di Dusun Salusu Lanang, Desa Ogomatang, ada empat alat yang sudah melewati palang. Saat ini masih ada dua alat berat tertahan, kemungkinan masih dalam proses negosiasi untuk masuk,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah nama yang diduga sebagai pemodal dan pengelola PETI turut mencuat di tengah masyarakat, di antaranya berinisial Hi, Sp, Fr, Um, Sbl, Ns, Wd, serta W.

Nama-nama tersebut disebut cukup dikenal warga dan kerap berinteraksi di lokasi tambang.

Baca Juga: Advokat Tolitoli NurAida Hakim, Kawal Perkara MBG Bermasalah di Sulteng

Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Stevi Yohanes Hurlatu.SIK saat dihubungi wartawan mengaku untuk hal ini ia hanya bawahan dan tidak berani memberikan keterangan.

Sementara Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra dimintai tanggapannya hanya membalas pesan dengan kalimat singkat, "iya om." 

Meskipun desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas terus menguat, seiring meningkatnya kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Aktifitas PETI disoroti #Semakin mengkhawatirkan #Tidak terdeteksi oleh polisi #Berani main PETI