RADAR PALU — Krisis finansial yang melanda PT Gunbuster Nickel Industry menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah yang digelar di Kota Palu, Rabu (15/4/2026).
Rapat tersebut membahas dampak krisis perusahaan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan pekerja.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Pemerintah harus hadir karena ini menyangkut penyelamatan investasi sumber daya alam kita. Dampak sosial ekonominya sangat besar jika tidak diantisipasi sejak dini,” ujar Safri dalam forum tersebut.
Baca Juga: PT GNI Beberkan Data PHK di DPRD Sulteng, 1.200 Pekerja Terdampak
Ia menilai, langkah konkret dari pemerintah daerah diperlukan tidak hanya untuk menjaga keberlangsungan investasi di sektor nikel, tetapi juga untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal yang terdampak.
Dalam RDP terungkap sekitar 1.200 karyawan terdampak PHK akibat kendala finansial yang dialami perusahaan.
Meski demikian, DPRD mencatat proses PHK telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemenuhan hak normatif pekerja seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Baca Juga: PHK PT. GNI Disorot DPRD Morut, Ikhtiarsyah: Jangan Korbankan Hak Pekerja
Safri menekankan bahwa para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di perusahaan tersebut tidak boleh dibiarkan kehilangan mata pencaharian tanpa kepastian.
“Pemprov harus menunjukkan keberpihakan, baik terhadap investasi maupun perlindungan pekerja, dengan mendorong solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Di sisi lain, manajemen perusahaan menyampaikan komitmen untuk mempekerjakan kembali karyawan terdampak setelah proses perbaikan fasilitas smelter rampung.
Baca Juga: PHK PT. GNI Disorot, Bunda Wiwik: Mana Bukti Efisiensi?
Proses tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan.
Karyawan yang akan direkrut kembali disebut tidak akan melalui masa percobaan maupun seleksi ulang, melainkan langsung kembali aktif bekerja.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada gubernur untuk mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan penanganan PHK berjalan transparan serta komitmen perusahaan dapat direalisasikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus menghindari dampak sosial yang lebih luas di tengah ketidakpastian industri pertambangan. ***
Editor : Talib