Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

IPR Diduga Disalahgunakan, Tambang Gunakan Banyak Ekskavator: DPRD Parimo Minta Jangan Ada Pembiaran

Rahmad Fadhil • Selasa, 7 April 2026 | 17:01 WIB
IPR DISOROT: Salimun Mantjabo angkat suara usai Rapat Paripurna DPRD Parimo, Selasa (7/4/2026). Dugaan tambang menggunakan banyak ekskavator disebut tak boleh dibiarkan.(FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).
IPR DISOROT: Salimun Mantjabo angkat suara usai Rapat Paripurna DPRD Parimo, Selasa (7/4/2026). Dugaan tambang menggunakan banyak ekskavator disebut tak boleh dibiarkan.(FOTO: RAHMAT FADHIL/RADAR PALU).

RADAR PALU – Aktivitas tambang rakyat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menuai sorotan. Dugaan pelanggaran regulasi mencuat setelah sejumlah titik tambang disebut menggunakan lebih dari satu alat berat dalam satu Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sorotan tersebut disampaikan anggota DPRD Parimo, Salimun Mantjabo, saat ditemui usai Rapat Paripurna pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD, Selasa (7 April 2026).

Dalam keterangannya, Salimun menegaskan bahwa sesuai ketentuan, satu IPR hanya diperbolehkan menggunakan satu unit alat berat, seperti ekskavator. Namun, fakta di lapangan diduga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Baca Juga: Ambulans Desa Diduga Jadi “Fasilitas Pribadi”, Warga Parimo Bungkam Dihantui Takut Kehilangan Bantuan

“Ini jelas tidak sesuai aturan. Kalau satu IPR hanya untuk satu alat berat, maka itu harus dipatuhi. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut bukan hal baru dan telah berulang kali sampai ke DPRD. Aduan masyarakat serta temuan di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas tambang yang menggunakan lebih dari satu alat berat dalam satu wilayah izin.

“Kami selalu mengawal seluruh aduan dan fakta di lapangan. Hal itu sudah sampai di telinga kami, dan akan terus kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Revolusi Kerja ASN Parimo: WFA-WFH Resmi Jalan, Kinerja Jadi Tolok Ukur

Secara regulasi, aktivitas tambang rakyat diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa IPR diperuntukkan bagi pertambangan skala kecil dengan teknologi sederhana.

Penggunaan alat berat secara berlebihan dinilai berpotensi melanggar izin dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan IPR untuk kepentingan usaha skala besar.

Baca Juga: BPBD Parimo Petakan Risiko, Siaga Dini Hadapi El Nino 2026

Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salimun menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama terjadinya pelanggaran di lapangan. Ia mengingatkan, tanpa penegakan aturan yang tegas, regulasi hanya akan menjadi formalitas.

“Kalau pengawasan lemah, maka aturan hanya jadi formalitas. Ini yang berbahaya,” katanya.

Baca Juga: Forkkom Bappeda XXIII di Parimo: Sinkronisasi Pembangunan Daerah Diperkuat Tanpa Ego Sektoral

Ia juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan kerugian negara akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Dalam pernyataan yang cukup tegas, Salimun menyentil pemerintah agar tidak setengah hati dalam menyelesaikan persoalan tambang di Parimo.

“Kalau memang tambang selalu jadi momok utama, maka sekalian saja dilegalkan secara menyeluruh dengan aturan yang jelas. Jangan setengah-setengah,” pungkasnya.

Baca Juga: Parimo Siap Tingkatkan Kapasitas Genre: Pelantikan Ayah Bunda Genre dan Forum Kecamatan Akan Segera Digelar

DPRD Parimo mendesak instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, menindak tegas pelanggaran, serta membuka data perizinan tambang secara transparan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Aktivitas tambang rakyat #Menggunakan lebih satu alat berat #DPRD membentuk tim Pansus #Dugaan pelanggaran IPR