RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sigi menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp1 miliar ke kas negara.
Kegiatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana.
Baca Juga: Disiplin DPRD Sigi Disorot, Anggota Jarang Hadir Rapat Jadi Perbincangan Publik
“Penyetoran ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen kami dalam mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Uang rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan dua terpidana, yakni Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputra.
Dalam kasus ini, keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Cukai dengan mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi.
Baca Juga: WFH Mulai Diterapkan, Bupati Sigi: Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tertanggal 26 Februari 2026, Jumadi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp3,1 miliar. Sementara Ririn Jaya Saputra divonis penjara selama 11 bulan.
Selain pidana pokok, dalam amar putusan juga ditetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk uang Rp1 miliar yang kini telah disetorkan.
Baca Juga: Festival Tapa Gogoso Didorong Masuk Kalender Wisata, Pemkab Sigi Siapkan Pengembangan Berkelanjutan
Irwan menegaskan, penyetoran ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan bagian dari upaya nyata pemulihan kerugian negara.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana negara mendapatkan kembali haknya dari tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: Pemkab Sigi Percepat Pembenahan Danau Lindu
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhammad Apriyadi, mengungkapkan bahwa uang Rp1 miliar tersebut merupakan hasil sitaan dari terdakwa Jumadi yang berhasil diamankan dalam proses penuntutan.
“Pada saat persidangan, kami mendapatkan informasi terkait adanya harta milik terdakwa. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait hingga akhirnya uang tersebut berhasil diamankan dan disita,” jelasnya.
Ia menambahkan, Jumadi berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk sebagai pihak yang memodali kegiatan.
Baca Juga: Data LKPJ Dinilai Tak Jelas, Pansus DPRD Sigi Kesulitan Ukur Kinerja Pemkab
Terkait sisa denda yang belum dibayarkan, Apriyadi menegaskan bahwa sesuai putusan pengadilan, apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dilunasi, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.
“Apabila tidak dibayar, akan ada konsekuensi pidana tambahan berupa kurungan selama dua bulan. Artinya, proses hukum masih berlanjut sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” tegasnya.
akan dimusnahkan dalam waktu dekat melalui seremoni yang direncanakan di Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga: KPU Sigi Tetapkan 204.979 Pemilih, Rapat Pleno PDPB Triwulan I Tekankan Data Akurat
Sebagai tambahan informasi, barang bukti berupa 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat ini masih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat melalui seremoni yang direncanakan di Kejaksaan Tinggi.
Melalui langkah ini, Kejari Sigi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan keuangan negara berjalan optimal sebuah sinyal kuat bahwa praktik peredaran barang ilegal tidak akan diberi ruang.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin