Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sosialisasi Perda Digelar, Pemprov Sulteng Siapkan Payung Hukum Masyarakat Adat

Wahono. • Selasa, 7 April 2026 | 08:51 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, saat membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di salah satu hotel di Jalan Samratulangi, Palu, Selasa (7/4/2026).
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, saat membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di salah satu hotel di Jalan Samratulangi, Palu, Selasa (7/4/2026).

 

RADAR PALU – Upaya melindungi hak masyarakat adat kian diperkuat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mensosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2025 di Palu, Selasa (7/4/2026).

 

Kegiatan yang digelar Selasa (7/4) di salah satu hotel di Jalan Samratulangi, Kota Palu ini merupakan kolaborasi Pemprov Sulteng bersama Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA).

 

Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, membuka langsung kegiatan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya Perda ini sebagai langkah strategis.

 

Baca Juga: Masyarakat Adat Mori Tuntut EP Tinggalkan Morowali Utara Diharapkan Tenang dan Menunggu Proses Hukum

 

“Banyak sekali persoalan terkait tanah dan hutan. Tiba-tiba masyarakat kita digusur, tidak tahu status lahannya, bahkan ada yang sudah menanam bertahun-tahun tapi bukan diakui sebagai miliknya,” tegas Reny.

 

Ia menyoroti kasus yang kerap terjadi pada warga transmigrasi maupun masyarakat lokal yang kehilangan hak atas tanah akibat tidak adanya pengakuan hukum yang kuat.

 

Kondisi ini, kata dia, menjadi salah satu alasan utama pemerintah provinsi mendorong lahirnya Perda inisiatif tersebut.

 

Menurut Reny, konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, termasuk di wilayah tambang seperti Morowali, menjadi ancaman serius yang harus segera ditangani.

 

“Tanah rakyat tiba-tiba dikuasai pihak lain yang lebih kuat. Ini yang ingin kita amankan melalui pengakuan kewilayahan masyarakat adat,” ujarnya.

 

Baca Juga: BRWA Sulteng Desak Implementasi Nyata Perda Masyarakat Adat di Tengah Konflik Tenurial

 

Ia juga mengajak akademisi dan berbagai pihak untuk memberikan masukan guna penyempurnaan implementasi Perda tersebut, meski regulasi ini telah disahkan sejak 2025.

 

Saat ini, beberapa daerah seperti Sigi, Morowali, Tojo Una-Una, dan Banggai telah memiliki regulasi serupa di tingkat kabupaten. Pemprov pun mendorong daerah lain untuk menyusun Perda berbasis kearifan lokal masing-masing.

 

Sebagai langkah konkret, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan panitia masyarakat hukum adat serta rancangan Peraturan Gubernur sebagai turunan kebijakan.

 

Kegiatan sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi guna memperkuat implementasi perlindungan masyarakat adat di Sulteng.

Editor : Wahono.
#KARAMHA #Adat #hukum #perda #sulawesi tengah