RADAR PALU - Polemik mencuat di Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) setelah Dekan FH mengeluarkan SP-1 kepada seorang guru besar. Kebijakan ini menuai protes dan memicu sorotan terkait prosedur hingga dugaan kepentingan Pilrek 2026.
Tensi di internal Fakultas Hukum (FH) Universitas Tadulako (Untad) memanas. Hal ini dipicu terbitnya Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Dekan FH, Dr. Awaluddin, S.H., M.H., kepada Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.Hum.
Baca Juga: Pengembalian UKT Untad Tertunda, 220 Rekening Bermasalah
Kebijakan SP-1 Dekan FH Untad tersebut langsung mendapat reaksi keras. Prof Aminuddin menyampaikan pembelaan melalui surat resmi yang menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam penerbitan sanksi.
Disorot Soal Prosedur hingga Sanksi
Persoalan bermula dari tudingan absensi tanpa keterangan yang menjadi dasar penerbitan SP-1. Namun, polemik berkembang setelah muncul dugaan kejanggalan administrasi.
Baca Juga: Isu Potongan UKT Berani Cerdas Untad Ramai, Kampus Buka Suara
Surat SP-1 Dekan FH Untad disebut tidak mencantumkan nomor dan tanggal. Selain itu, ada juga sorotan terkait sanksi pemotongan hak kepegawaian, seperti uang konsumsi dan remunerasi, yang disebut telah diberlakukan sebelum surat diterima.
Isu ini pun menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi Untad.
Dikaitkan dengan Pilrek 2026
Dalam surat pembelaannya, Prof Aminuddin juga menyinggung adanya aroma politik di balik kebijakan tersebut. Ia mengaitkan penerbitan SP-1 Dekan FH Untad dengan dinamika menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) 2026/2027.
Namun, saat dikonfirmasi terkait berbagai tudingan tersebut, Dekan FH Untad memilih tidak memberikan penjelasan rinci.
Dekan Serahkan ke Rektorat
Dr. Awaluddin menyatakan telah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan universitas. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan kepada Rektor dan Ketua Senat Untad.
“Wah bisa viral nih,” ujarnya singkat melalui pesan.
“Saya sudah menghadap dan melaporkan perihal ini ke Rektor dan Ketua Senat Untad, biarlah beliau yang menilai dan memutuskan terkait tindakan yang saya lakukan sebagai atasan saya,” sambungnya.
Baca Juga: Rakor Pemkab Buol Bersama Untad Palu Bahas Persiapan Pembukaan RPL di Kabupaten Buol
Ia juga enggan menjelaskan lebih jauh soal prosedur absensi maupun distribusi surat yang dipersoalkan.
Akademisi Minta Mediasi
Hingga kini, polemik SP-1 Dekan FH Untad masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan kampus. Sosok Prof Aminuddin yang dikenal sebagai pakar hukum senior turut membuat isu ini semakin menyita perhatian.
Baca Juga: Expo Ramadan Untad Dibuka, Lebih dari 60 UMKM dan Mahasiswa Ramaikan Lapangan Kampus
Sejumlah pihak berharap rektorat segera turun tangan untuk memediasi konflik tersebut. Langkah ini dinilai penting agar stabilitas dan kondusivitas akademik di Untad tetap terjaga.
Penyelesaian polemik ini kini berada di tangan pimpinan universitas. Keputusan rektorat dinanti untuk meredam konflik sekaligus menjaga integritas akademik di lingkungan Untad.***
Editor : Muhammad Awaludin