Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Morowali Utara Bahas Tunggakan ADD Januari-Maret 2026  

Ilham Nusi • Selasa, 31 Maret 2026 | 15:52 WIB

 

MENDENGAR: DPRD Morut, menggelar RDP terkait tunggakan ADD 122 desa di ruang DPRD Morut, Senin (30/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)   
MENDENGAR: DPRD Morut, menggelar RDP terkait tunggakan ADD 122 desa di ruang DPRD Morut, Senin (30/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)  

RADAR PALU - DPRD Morowali Utara (Morut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPC Papdesi untuk membahas keterlambatan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berdampak pada pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta intensif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rapat berlangsung di ruang DPRD Morut, Senin (30/3/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Warda Dg Mamala. Sejumlah anggota DPRD, pemerintah daerah, serta perwakilan kepala desa turut hadir.

Sekretaris Kabupaten Musda Guntur turut hadir di RDP tersebut. Papdesi menyampaikan bahwa keterlambatan ADD menyebabkan siltap dan tunjangan kepala desa belum terbayarkan sejak Januari hingga Maret 2026.

DPRD dan pemerintah daerah langsung menyepakati langkah percepatan pencairan ADD, termasuk siltap, tunjangan, dan THR kepala desa dan perangkat desa.

Pemerintah daerah memastikan pembayaran siltap Januari dan Februari 2026 akan dilakukan pada 31 Maret 2026.

Sementara itu, pembayaran bulan Maret akan menyusul setelah desa melengkapi dokumen administrasi.

Ketua DPRD Warda Mamala, menegaskan bahwa ADD bukan sekadar program prioritas, tetapi kewajiban pemerintah daerah.

"ADD, termasuk siltap dan tunjangan perangkat desa, adalah kewajiban yang diatur undang-undang, bukan sekadar prioritas," tegas Warda.

Ia juga memastikan DPRD akan terus mengawal proses pencairan agar tidak kembali terlambat.

"Kami sudah menemukan solusi. Pembayaran Januari sampai Maret segera dilakukan dengan skema bertahap," ujarnya.

Ketua DPC Papdesi Morut, Robert Ovan Podengge, mengingatkan bahwa ADD tidak hanya untuk siltap, tetapi juga operasional desa.

"Kalau hanya siltap yang dibayar, operasional desa tetap terganggu," jelas Robert.

Robert juga menyoroti potensi desa kembali berutang akibat keterlambatan pencairan.

"Kondisi ini bisa membuat desa kembali berutang untuk menutup kebutuhan operasional," tambahnya.

Papdesi mengusulkan agar pengajuan SPM Januari dan Februari digabung untuk mempercepat pencairan.

Sementara itu Sekretaris Dinas PMD Morut, Carles N Toha, menyebutkan sebanyak 122 desa telah mengajukan pencairan.

Total anggaran siltap, tunjangan kepala desa, dan insentif BPD mencapai Rp11,4 miliar.

"Dana Rp11,4 miliar siap dicairkan dalam waktu dekat," kata Carles.

Ia menambahkan, total ADD Morut mencapai sekitar Rp29,4 miliar.

Namun, baru 20 desa yang telah menyampaikan Perdes pertanggungjawaban.

Carles meminta seluruh desa segera melengkapi syarat administrasi agar pencairan ADD berikutnya berjalan lancar.

Baca Juga: Polresta Palu Kantongi Identitas Perampok BRI Link di Jalan Veteran, Diduga Residivis Baru Bebas

Dokumen yang wajib dilengkapi meliputi Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2025, Peraturan Desa (Perdes), dan Surat Perintah Membayar (SPM).(***)

 

 

 

 

 

  

Editor : Muchsin Siradjudin
#Membahas keterlambatan ADD #Membayar sesuai ketentuan #Pembayaran penghasilan tetap #Kegunaan operasional desa