Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

WFA ASN Sulteng Berlaku 25-27 Maret, Ini Aturannya

Annisa Tri Yusnida • Rabu, 25 Maret 2026 | 17:02 WIB

ASN Pemprov Sulteng tetap bekerja dari berbagai lokasi saat penerapan WFA dengan tetap menjalankan absensi dan koordinasi kerja.
ASN Pemprov Sulteng tetap bekerja dari berbagai lokasi saat penerapan WFA dengan tetap menjalankan absensi dan koordinasi kerja.

RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerapkan kebijakan WFA ASN Sulteng selama 25–27 Maret 2026, menyusul libur panjang Idul Fitri dan Nyepi.

Pemprov Sulawesi Tengah mulai memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyesuaian pasca libur nasional. 

 

 

 

Kebijakan WFA ASN Sulteng ini mengacu pada Surat Edaran Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas kerja di tengah masa transisi usai libur panjang.

“Pelaksanaan WFA ini dalam rangka libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, dan berlaku sesuai edaran dari Ibu Wakil Gubernur,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Meski bekerja dari lokasi masing-masing, ASN tetap diwajibkan menjalankan disiplin kerja seperti biasa.

Abdurrahman menegaskan, selama WFA ASN Sulteng berlangsung, seluruh pegawai harus tetap melakukan absensi melalui sistem BRITA (Berani Berintegritas). 

“Selama WFA, ASN diminta tetap melakukan absensi pada BRITA sesuai jadwal,” jelasnya.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pengawasan kinerja agar tetap berjalan optimal meski tidak berada di kantor.

Selain absensi, aspek komunikasi juga menjadi perhatian utama dalam penerapan WFA ASN Sulteng.

ASN diminta memastikan perangkat komunikasi tetap aktif agar koordinasi antar unit kerja tidak terganggu.

“Handphone harus tetap aktif, karena itu memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas,” tegas Abdurrahman. 

Menurutnya, kelancaran komunikasi menjadi kunci agar pelayanan publik tetap berjalan selama kebijakan WFA diterapkan. 

Pemprov Sulteng berharap seluruh ASN tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab selama masa WFA.

Disiplin absensi, kepatuhan aturan, serta respons komunikasi menjadi indikator utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“ASN harus taat aturan yang ada, absensi tidak boleh terlewat, dan komunikasi harus berjalan baik untuk melaksanakan tugas,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas kerja ASN sekaligus memberikan fleksibilitas pasca libur panjang.***

Editor : Muhammad Awaludin
#wfa #abdurrahman #ASN Sulteng #sulawesi tengah #kebijakan ASN #BKD Sulteng #asn