RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) telah mencairkan Rp23 miliar untuk pembayaran proyek Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dari total anggaran Rp35 miliar, tersisa Rp12 miliar digeser ke APBD Perubahan 2026 karena pekerjaan fisik belum sepenuhnya selesai.
Pencairan tersebut dilakukan untuk pekerjaan yang telah memenuhi syarat administrasi, termasuk yang sudah mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morut Delfia Parenta menegaskan bahwa pembayaran menjadi prioritas bagi pekerjaan yang sudah sah secara administrasi.
"Yang sudah jadi SPM itu harus dibayar," ujarnya kepada Radar Palu, Rabu (18/3/2026).
Selain faktor progres pekerjaan, kondisi keuangan daerah juga terdampak belum masuknya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp27 miliar ke kas daerah.
Meski ada kendala tersebut, Pemkab Morut memastikan untuk tetap menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran proyek. Solusinya dengan menggeser anggaran kegiatan 2026.
"Maka dilakukan pergeseran kegiatan 2026 sebesar Rp23 miliar untuk pembayaran kewajiban pekerjaan," kata Delfia.
Selanjutnya, pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti progres fisik di lapangan. Dengan begitu, anggaran yang dicairkan benar-benar sesuai dengan capaian pekerjaan.
Meski telah menyelesaikan kewajiban, masih terdapat Rp12 miliar yang belum dapat dibayarkan Pemkab Morut.
Anggaran tersebut berkaitan dengan proyek yang belum selesai dan masih dalam proses penyelesaian oleh kontraktor.
"Karena belum selesai, maka belum bisa dibayarkan," tegas Delfia.
Pemkab Morut lantas memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan, namun disertai penerapan denda sesuai ketentuan kontrak.
Sisa Rp12 miliar itu, kata Delfia, rencananya akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026, dengan syarat pekerjaan telah rampung sesuai kontrak.
"Nanti akan dilakukan review terlebih dahulu untuk memastikan progresnya," tandasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin