RADAR PALU – Putusan PTUN Palu memenangkan PT Bumi Alpha Mandiri dalam sengketa izin tambang melawan Gubernur Sulawesi Tengah. Meski begitu, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap banding.
Gugatan Berawal dari Penghentian IUP
Perkara ini teregister dengan nomor 31/G/TF/2025/PTUN.PL sejak 10 September 2025.
PT Bumi Alpha Mandiri menggugat tindakan Gubernur Sulawesi Tengah yang menghentikan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.
Penghentian itu disampaikan dalam aksi demonstrasi masyarakat di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada 10 Juni 2025.
Dalam gugatan, perusahaan menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Putusan PTUN Palu Kabulkan Gugatan
Dalam putusan PTUN Palu, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT Bumi Alpha Mandiri.
Perusahaan meminta agar izin usaha produksi yang dimiliki dinyatakan sah secara hukum dan tetap berlaku.
Selain itu, tergugat juga diminta memulihkan hak-hak perusahaan seperti sebelum adanya penghentian izin tambang.
Putusan PTUN Palu ini menjadi titik penting dalam sengketa IUP yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.
Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Tak hanya soal legalitas izin, PT Bumi Alpha Mandiri juga menuntut ganti rugi materil.
Nilai kerugian yang diajukan mencapai Rp8,575 miliar, dihitung dari rencana kerja dan realisasi biaya pemasaran periode Juni hingga September 2025.
Perusahaan menilai kerugian tersebut muncul akibat dampak langsung dari penghentian aktivitas tambang.
Minta Pemerintah Tak Ulangi Kebijakan
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan serupa di masa mendatang.
Gubernur Sulawesi Tengah diminta membuat pernyataan tertulis terkait keabsahan izin usaha pertambangan milik perusahaan.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas usaha ke depan.
Masuk Tahap Banding
Meski putusan PTUN Palu memenangkan pihak penggugat, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus tersebut kini memasuki tahap penerimaan kontra memori banding.
Artinya, pihak tergugat mengajukan banding atas putusan PTUN Palu dan proses hukum masih berlanjut.
Dengan masuknya tahap banding, putusan PTUN Palu ini belum final dan sengketa izin tambang tersebut masih akan ditentukan pada proses peradilan selanjutnya.***
Editor : Muhammad Awaludin