RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut), membuka peluang penerapan pidana kerja sosial sebagai solusi pembinaan yang lebih humanis bagi pelaku tindak pidana.
Hal ini dibahas saat Wakil Bupati Morut H Djira Kedjo menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk La Ode Muhamad Masrul, Kamis (12/3/2026). Wakil Bupati didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Morowali Utara Betsi Pombalawo.
Pertemuan di ruang kerja Wabup tersebut membahas rencana kerja sama antara Bapas Luwuk dan Pemkab Morut dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu di wilayah tersebut.
Kepala Bapas Kelas II Luwuk La Ode Muhamad Masrul menyerahkan surat pengajuan kerja sama kepada Pemkab Morut sebagai langkah awal membangun sinergi dalam penerapan pidana kerja sosial.
Dia bilang, program ini memberikan pendekatan pembinaan yang lebih humanis dibandingkan hukuman konvensional karena pelaku tindak pidana dilibatkan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami berharap pengajuan kerja sama ini mendapat masukan dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Dengan dukungan pemerintah daerah, pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Masrul.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menekankan tanggung jawab sosial dan pembinaan, sehingga pelaku tindak pidana dapat memperbaiki diri melalui kegiatan yang berdampak positif bagi lingkungan.
Wabup Djira menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai program pidana kerja sosial dapat menjadi pendekatan yang lebih konstruktif dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.
Menurutnya, melalui program ini pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapat kesempatan untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama yang memperkuat pembinaan masyarakat. Program pidana kerja sosial dapat menjadi langkah positif untuk mendorong reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana," kata Djira.
Djira menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mempelajari usulan kerja sama tersebut bersama perangkat terkait sebelum menindaklanjutinya dalam bentuk kesepakatan resmi.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin