Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Demo Komnas HAM Sulteng Soal PETI Poboya, Ketua Silakan Buktikan!

Taswin • Senin, 9 Maret 2026 | 18:06 WIB

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Poboya.
Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Poboya.

RADAR PALU - Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah didatangi massa aksi yang terdiri dari masyarakat dan mahasiswa pada Senin (9/3/2026).

Aksi yang berlangsung di kantor Komnas HAM Sulteng di Jalan Suprapto, Kota Palu, Sulawesi Tengah itu menyoroti dugaan keterlibatan Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Poboya. 

Massa bahkan sempat melakukan penyegelan kantor Komnas HAM Sulteng sebagai bentuk protes terhadap pernyataan dan sikap Livand yang dinilai berkaitan dengan aktivitas tambang rakyat di kawasan tersebut. 

Menanggapi tudingan itu, Livand menegaskan dirinya tidak akan terintimidasi oleh aksi demonstrasi tersebut.

Menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Saya tidak akan terintimidasi. Setiap warga negara punya hak menyampaikan pendapat,” ujar Livand kepada Jawa Pos Radar Palu usai aksi. 

Livand juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Poboya.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang menuduh harus mampu membuktikan dalil yang disampaikan.

“Kalau saya orang menduga, silakan orang menduga. Silakan yang berdalil itu buktikan dalilnya. Bahwa kalau saya itu berlakukan aktivitas pertambangan di atas, silakan buktikan,” tegasnya.

Disinggung soal kepemilikan kolam perendaman emas serta dugaan keterlibatan dalam pengantaran sianida, Livand mengaku sempat dijanjikan kolam perendaman emas namun hingga saat ini kata dia belum terisi dan beroperasi.

"Silahkan aja dicek itu kolam sudah beroprasi belum ? Sudah menghasilkan belum ?. Silahkan di cek saya siap," bebernya. 

Menurut Livand, dalam hukum setiap tudingan harus disertai bukti yang jelas. Ia menilai dugaan yang dilontarkan tanpa dasar hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Livand mengakui bahwa dirinya memang pernah membantu proses komunikasi dan negosiasi terkait persoalan tambang rakyat di Poboya.

Namun bantuan tersebut, kata dia, dilakukan dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat agar aktivitas tambang rakyat bisa diatur secara legal dan memberikan manfaat bagi warga.

“Saya membantu komunikasi dan negosiasi supaya kepentingan masyarakat bisa diperjuangkan, termasuk dalam proses rekomendasi kepada pemerintah daerah,” katanya. 

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya justru memperjuangkan keberadaan tambang rakyat agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Meski demikian, Livand menekankan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh mengatasnamakan rakyat jika tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya memperjuangkan tambang rakyat, tapi harus sesuai dengan aturan,” ujarnya. 

Pantauan Jawa Pos Radar Palu di lokasi aksi menunjukkan massa sempat menyegel kantor Komnas HAM Sulteng yang berada di Jalan Suprapto.

Meski demikian, Livand memastikan aktivitas kantor tetap berjalan seperti biasa.

“Ya kami tetap buka, tetap berkantor,” tegasnya.

Isu tambang emas di Poboya sendiri selama ini menjadi salah satu persoalan yang terus memicu polemik di Kota Palu. Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut kerap menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Komnas HAM Sulteng #Radar Palu #PETI Poboya Palu #Demo Komnas HAM Palu #Livand Breemer #Tambang Ilegal Poboya