RADAR PALU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, Jumat (6/3/2026).
Tim Komisi III DPRD Prov Sulteng dipimpin Ketua Komisi III, Hj Arnila Hi Moh Ali dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.
Turut hadir mendampingi, yakni H.Zainal Abidin Ishak, H. Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, H. Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, dan Fery Budiutomo.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III Arnila menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, termasuk emas, sehingga membutuhkan data yang akurat guna menunjang fungsi pengawasan DPRD.
Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah. Keberadaan investasi dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, bahkan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
Arnila juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal.
Selain itu, pihaknya menemukan adanya perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan merupakan kewajiban.
Komisi III juga mendorong agar Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah diperkuat kelembagaannya sehingga memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin