Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tidak Semua Tanah di Palu Bisa Berstatus Hak Milik, Ini Penjelasan BPN

Mugni Supardi • Sabtu, 7 Maret 2026 | 08:05 WIB

Pasca bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018, Pemerintah Kota Palu telah melakukan pemetaan Kawasan Rawan Bencana (KRB) sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat.
Pasca bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018, Pemerintah Kota Palu telah melakukan pemetaan Kawasan Rawan Bencana (KRB) sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat.

RADAR PALU – Tidak semua tanah di Kota Palu dapat diberikan status Hak Milik. Hal ini terutama berlaku bagi lahan yang berada di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerawanan tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kantor Pertanahan Kota Palu melalui unggahan edukasi di akun Instagram resminya @kantah.kotapalu terkait panduan pemberian hak atas tanah di kawasan rawan bencana.

Pasca bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018, Pemerintah Kota Palu telah melakukan pemetaan Kawasan Rawan Bencana (KRB) sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, kawasan rawan bencana di Kota Palu dibagi menjadi empat zona, yaitu:

ZRB 1: Zona Pengembangan, ZRB 2: Zona Bersyarat, ZRB 3: Zona Terbatas dan ZRB 4: Zona Terlarang.

Kantor Pertanahan Kota Palu menjelaskan bahwa pembatasan pemberian hak atas tanah di kawasan tertentu dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Dalam regulasi yang berlaku, kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi tidak dapat diberikan status Hak Milik.

Hal ini merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu Tahun 2023–2043, yang mengatur bahwa penetapan kawasan lindung mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana.

Selain itu, Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penataangunaan Tanah di Kawasan Lindung juga menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah negara di kawasan lindung hanya dapat diberikan dalam bentuk hak dengan jangka waktu tertentu, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, sesuai dengan subjek haknya.

Dalam tipologi kawasan rawan bencana di Kota Palu, Zona Rawan Bencana (ZRB) 3 dan ZRB 4 masuk kategori tingkat kerawanan tinggi.

Pada kawasan ini diarahkan sebagai kawasan lindung atau kawasan budidaya non terbangun, sehingga tidak semua bidang tanah dapat diberikan status Hak Milik.

Sebaran Kawasan Rawan Bencana

Data Kantor Pertanahan Kota Palu menunjukkan, dari total wilayah yang dipetakan: ZRB 1 (Zona Pengembangan) mencapai sekitar 11.288,40 hektare atau 31 persen, ZRB 2 (Zona Bersyarat) sekitar 19.125,10 hektare atau 53 persen.

Kemudian ZRB 3 (Zona Terbatas) sekitar 4.695,77 hektare atau 13 persen dan ZRB 4 (Zona Terlarang) sekitar 1.037,15 hektare atau 3 persen.

Sebaran kawasan tersebut mencakup delapan kecamatan di Kota Palu, yakni Mantikulore, Palu Barat, Palu Selatan, Palu Timur, Palu Utara, Tatanga, Tawaeli, dan Ulujadi.

Persyaratan Permohonan Hak Atas Tanah

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan hak atas tanah di kawasan rawan bencana, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Di antaranya meliputi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir, fotokopi PBB dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun berjalan, alas hak asli berupa surat penguasaan tanah, serta dokumen perizinan seperti NIB atau KKPR.

Apabila permohonan dilakukan karena warisan, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan ahli waris, surat pernyataan ahli waris, serta akta kematian.

Kantor Pertanahan Kota Palu mengimbau masyarakat untuk memahami zonasi kawasan sebelum mengurus status hak atas tanah, agar proses administrasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Mugni Supardi
#kawasan rawan bencana Palu #aturan hak tanah kawasan bencana #zona rawan bencana Palu #peta kawasan rawan bencana Palu #BPN kota palu #tanah tidak bisa hak milik Palu #ATR BPN Palu #RDTR Kota Palu 2023 #ZRB Palu #hak milik tanah Palu