Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dinkes Sulteng: SPPG Tanpa SLHS Tidak Boleh Beroperasi

Mugni Supardi • Jumat, 6 Maret 2026 | 22:23 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Sulteng dr. Syahriar, M.Kes.
Kepala Dinas Kesehatan Sulteng dr. Syahriar, M.Kes.

RADAR PALU – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Sulteng dr. Syahriar, M.Kes. mengatakan, sertifikat tersebut menjadi syarat penting sebelum dapur penyedia makanan dapat beroperasi.

“Sebenarnya tidak ada SPPG yang boleh beroperasi tanpa memiliki SLHS. Prosesnya harus melalui pendaftaran ke Dinas Kesehatan, kemudian dilakukan survei asesmen lingkungan serta pelatihan kepada seluruh tenaga yang terlibat,” jelas Syahriar saat diwawancarai awak media usai kegiatan pengukuhan status Balai POM di Palu menjadi Balai Besar POM, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah mengikuti pelatihan, para petugas dapur akan menjalani ujian. Jika dinyatakan lulus, barulah Dinas Kesehatan menerbitkan sertifikat laik higiene sanitasi.

Namun di lapangan, kata Syahriar, masih ditemukan sejumlah SPPG yang telah beroperasi tanpa melaporkan diri atau mengurus sertifikat tersebut ke Dinas Kesehatan.

“Faktanya di lapangan, banyak SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. Ini tentu akan kami tindak lanjuti secara tegas,” ujarnya.

Ia mengakui hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pasti jumlah SPPG yang telah mengantongi sertifikat tersebut di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Hal ini karena banyak dapur MBG yang sudah berjalan namun belum melakukan pelaporan resmi.

Sejak dirinya dilantik sekitar satu bulan lalu, Dinas Kesehatan Sulteng baru melakukan pelatihan terhadap dua SPPG.

Kemudian bertambah satu dapur yang ditangani setelah muncul kasus pembagian paket MBG yang dinilai kurang memuaskan di wilayah Kayumalue, Kota Palu.

Menurut Syahriar, kasus tersebut pertama kali ditemukan saat tim Dinas Kesehatan melakukan edukasi kepada pengelola dapur MBG.

Secara kebetulan, kejadian tersebut juga sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang guru.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus keracunan makanan yang terjadi di daerah seperti Buol, Dinas Kesehatan baru dilibatkan setelah muncul laporan korban.

Padahal, menurutnya, posisi Dinas Kesehatan sangat vital dalam pengawasan operasional dapur MBG karena berkaitan langsung dengan standar kesehatan makanan.

“Semestinya semua izin operasional melalui Dinas Kesehatan. Kalau belum ada izin, seharusnya tidak boleh beroperasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami juga bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk menghentikan operasionalnya,” tegasnya.

Syahriar menjelaskan, salah satu potensi penyebab keracunan makanan adalah kontaminasi mikroorganisme.

Ia mencontohkan bakteri Clostridium botulinum yang dapat berkembang jika makanan disimpan terlalu lama atau tidak diolah dengan standar higienitas yang baik.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap dapur penyedia makanan dalam program MBG agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(*)

Editor : Mugni Supardi
#Sertifikat Laik Higiene Sanitasi #Dapur MBG #SPPG wajib SLHS #Dinkes Sulteng #Program makan bergizi gratis #Keracunan Makanan