RADAR PALU – Temuan benda batu yang diduga kalamba megalit di Sulawesi Tengah mendadak menjadi sorotan setelah objek tersebut ditemukan dalam kondisi pecah saat tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII melakukan pengecekan di lokasi.
Padahal sebelumnya, kalamba tersebut terlihat masih utuh dalam video yang viral di media sosial.
Kerusakan itu memunculkan dugaan adanya pengrusakan terhadap benda yang diduga memiliki nilai arkeologis.
Berikut tiga hal mengejutkan di balik temuan kalamba yang kini rusak tersebut.
1. Awalnya Dilaporkan Warga
Kepala BPK Wilayah XVIII Andriany mengatakan laporan pertama mengenai temuan itu diterima pada 4 Maret 2026.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan verifikasi awal di lokasi.
“Begitu laporan masuk, kami langsung membentuk tim yang terdiri dari arkeolog dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan pengecekan awal,” ujar Andriany, Jumat (6/3).
2. Kalamba yang Viral Ternyata Sudah Pecah
Tim survei yang turun ke lokasi bersama Babinsa dan kepala dusun setempat menemukan beberapa objek batu.
Dari hasil pengecekan sementara, terdapat:
1 kalamba
3 lumpang batu
Namun kalamba yang sebelumnya terlihat utuh dalam video viral sudah ditemukan dalam kondisi pecah saat tim tiba di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengrusakan terhadap objek yang diduga peninggalan budaya masa lalu.
3. Dugaan Pengrusakan Sedang Diselidiki
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII kini mendalami kemungkinan unsur kesengajaan dalam kerusakan tersebut.
Jika terbukti ada tindakan pengrusakan terhadap objek yang diduga memiliki nilai budaya, maka proses hukum dapat dilakukan.
“Kami sedang mendalami apakah kerusakan itu terjadi karena unsur kesengajaan. Jika terbukti ada pengrusakan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andriany.
Penetapan Cagar Budaya Harus Lewat Kajian
BPK menjelaskan bahwa temuan seperti kalamba tidak bisa langsung ditetapkan sebagai cagar budaya.
Objek harus melalui proses identifikasi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
Berusia minimal 50 tahun
Memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan
Mewakili identitas budaya tertentu
Survei Lapangan Sempat Terkendala
Dalam proses pengecekan di lapangan, tim juga menghadapi sejumlah kendala.
Selain keterbatasan jaringan komunikasi di lokasi, situasi di sekitar area temuan juga sempat memanas akibat ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal ini membuat tim harus melakukan pengumpulan data dengan lebih hati-hati.
BPK Lanjutkan Kajian dan Pendataan
Selain mendalami dugaan pengrusakan, BPK Wilayah XVIII juga akan melakukan:
pendataan objek
dokumentasi arkeologis
kajian lanjutan
Langkah ini dilakukan untuk menentukan status serta potensi pelestarian objek batu yang ditemukan masyarakat tersebut.***
Editor : Muhammad Awaludin