RADAR PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Vale Indonesia dan sejumlah instansi teknis untuk membahas aktivitas pertambangan nikel, Rabu (4/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng itu menyoroti sejumlah isu strategis mulai dari revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), royalti, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila H Moh Ali didampingi Sekretaris Komisi III Muhammad Safri, Wakil Ketua Zainal Abidin Ishak, serta sejumlah anggota komisi III antara lain, Marthen Tibe dan Takwin.
Baca Juga: Pemkab Buol Percepat Pemasangan Lampu Jalan
Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, serta jajaran direksi PT Vale, termasuk Direktur External Endra Kusuma dan perwakilan keuangan Sri Pardede.
Dalam rapat terungkap bahwa PT Vale meminta dukungan terkait rencana revisi RKAB nikel yang diperkirakan dilakukan pada Juli 2026.
Revisi tersebut berpotensi menambah kuota produksi maksimal 30 persen dari alokasi yang telah disetujui sebelumnya.
Baca Juga: Pertamina Upskilling 50 Operator SPBU Sulselbar Jelang RAFI 2026
Penambahan kuota dinilai diperlukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku smelter nasional yang diproyeksikan mencapai 380–400 juta ton per tahun, sementara RKAB yang disetujui saat ini berada pada kisaran 260–270 juta ton.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyetujui usulan DPR RI agar evaluasi RKAB dilakukan setiap tahun, bukan tiga tahun sekali, guna menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga komoditas.
Namun, Komisi III mengingatkan bahwa kebijakan penyesuaian kuota produksi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional perusahaan dan tenaga kerja.
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Perbarui PKS, Perkuat Penegakan Hukum Sektor Keuangan
Royalti dan Dana Bagi Hasil
Isu royalti di mulut tambang turut menjadi perdebatan dalam forum tersebut. Sejumlah anggota dewan menilai skema yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil.
Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, menegaskan pentingnya kejelasan dana bagi hasil agar kontribusi sektor pertambangan terhadap fiskal daerah dapat terukur secara transparan.
“Dana bagi hasil untuk daerah harus jelas dan proporsional, sesuai dengan kontribusi produksi yang ada di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Sulteng Diserbu Warga
Sorotan Pajak dan Kendaraan Berpelat Luar Daerah
Ketua Komisi III Arnila H Moh Ali juga menyoroti rendahnya kontribusi pajak air permukaan dan pajak air tanah terhadap PAD. Ia meminta PT Vale meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pembayaran pajak daerah.
Selain itu, isu pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi perhatian serius. DPRD menemukan banyak kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar Sulawesi Tengah.
Arnila meminta agar kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan di wilayah Sulteng segera melakukan balik nama dan menggunakan pelat lokal guna meningkatkan penerimaan PKB.
Baca Juga: Kepesertaan Baru 44 Persen, Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi
“Kami ingin ada kontribusi nyata terhadap PAD. Jangan sampai aktivitas tambang besar, tetapi pajak kendaraannya justru masuk ke daerah lain,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Vale menyatakan sependapat dengan upaya peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak kendaraan.
Perusahaan bahkan mendorong adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur kewajiban balik nama kendaraan operasional dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Hingga Pertengahan Ramadan, Penjualan Kue Kering di Palu Masih Sepi
PT Vale juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki roadmap kebijakan yang jelas agar sinergi antara investasi dan peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan berkelanjutan.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pembangunan daerah. ***
Editor : Talib