Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dinas Perpustakaan Touna Musnahkan 3.604 Berkas Arsip

Heriyanto • Rabu, 4 Maret 2026 | 14:48 WIB

MUSNAHKAN: Jajaran Dinas Perpustakaan Touna, saat memusnahkan berkas arsip lama.(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU)
MUSNAHKAN: Jajaran Dinas Perpustakaan Touna, saat memusnahkan berkas arsip lama.(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU)

RADAR PALU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tojo Unauna (Touna), melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak 3.604 berkas, Senin (2/3/2026).

Arsip tersebut milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Touna dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 atau 11 tahun yang sudah tak bernilai guna.

Pemusnahan arsip ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Touna, Alfian Matajeng, didampingi Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Mohamad Afandi, disaksikan panitia penilaian arsip, para Kasubbag Kepegawaian dan Umum Perangkat Daerah Kabupaten Touna.

Dalam sambutannya, Sekkab Touna, Alfian Matajeng menyampaikan, bahwa pemusnahan arsip ini akan menjadi sejarah atau historis yang terjadi di Kabupaten Touna.

"Kegiatan yang kita anggap sederhana ini, bisa menjadi sejarah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tojo Unauna," ujar Sekkab.

Sekkab memberikan apresiasi yang tak terhingga, kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berseta jajarannya, melaksanakan kegiatan ini.

"Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan, baik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, maupun pengembangan sistem kearsipan berbasis teknologi informasi,"ucapnya.

Sekkab menegaskan bahwa pemusnahan ini, bukan hanya sekadar seremonial, tetapi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib serta akuntabel.

"Arsip ini adalah memori kolektif daerah. Arsip menyimpan jejak perjalanan pembangunan menjadi bukti autentik pelaksanaan tugas pembangunan serta menjadi sumber informasi yang memiliki nilai administrasi, hukum, keuangan, maupun historisnya," tegasnya.

Namun demikian, sebut Sekkab, tidak semua arsip memiliki nilai guna yang berkelanjutan. Terhadap arsip yang lebih habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna sekunder, maka sesuai ketentuan harus dilakukan pemusnahan secara tertib dan terdokumentasi.

"Hal ini penting untuk menjamin efisiensi ruang penyimpanan, menjaga keamanan informasi, serta menjaga penyalahgunaan data yang sudah tidak memiliki kepentingan administrasi maupun hukum,"jelasnya.

Menurutnya, dalam konteks pembangunan daerah, kearsipan memiliki peran strategis. Tanpa pengelolaan arsip yang baik, kita akan kehilangan data dan informasi penting yang menjadi dasar perencanaan pengambilan kebijakan dan evaluasi program.

"Olehnya, saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang kearsipan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi, guna mendukung sistem kearsipan yang modern dan terintegrasi,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Mohamad Afandi menyampaikan acara pemusnahan ini merupakan salah satu bagian pengusutan yang bertujuan mengurangi jumlah arsip yang ada.

"Pemusnahan arsip ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang peraturan dari Undang-Undang-Undang 43 tahun 2009," terangnya.

"Kemudian, ditindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pengelolaan kearsipan daerah serta Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2023 tentang instrumen pengelolaan arsip dinamis,"tegas Afandi.(***)

 

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Tata kelola pemerintahan #Tertib dan akuntabel #Pemusnahan untuk mengurangi jumlah arsip #Menjaga keamanan informasi