Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bila Aktivis Militan Menanggapi Intervensi dari Anggota KI Sulteng

Muchsin Siradjudin • Selasa, 3 Maret 2026 | 17:13 WIB

Abd. Majid (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).
Abd. Majid (FOTO: DOK PRIBADI/RADAR PALU).

RADAR PALU – Beberapa Masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menguji secara hukum penetapan Komisi Informasi (KI) Sulteng periode 2025-2030, tak pelak Komisi I DPRD Sulteng pun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Perkaranya kini sedang bergulir di PTUN Palu.

Media ini juga menerima satu informasi dari Abd Majid, salah seorang aktivis muda militant Sulteng, yang menanggapi intervensi dari anggota KI Sulteng, Irfan Deni Pontoh.

Majid menanggapi langkah intervensi tersebut. Menurutnya, dalam sidang PTUN, hak intervensi pihak terkait diatur dalam Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pihak terkait dapat mengajukan intervensi dalam sidang PTUN, jika mereka memiliki kepentingan yang terkait dengan objek sengketa.

“Hak intervensi ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan intervensi kepada hakim yang memimpin sidang. Permohonan intervensi harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti-bukti yang mendukung, “ ujar Majid.

Dipaparkannya, pihak terkait yang dapat mengajukan intervensi antara lain, pertama, pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan objek sengketa. Kedua, pihak yang memiliki hak atau kewajiban yang terkait dengan objek sengketa. Ketiga, organisasi atau lembaga yang memiliki kepentingan dengan objek sengketa.

“Hakim akan memutuskan apakah permohonan intervensi diterima atau tidak. Jika diterima, pihak terkait dapat ikut serta dalam sidang dan mengajukan argumen atau bukti-bukti yang relevan, “ papar Majid.

Nah, tambah Majid, menyangkut intervensi sebagai pihak terkait yang dilayangkan oleh saudara Irfan Deny pontoh selaku komisioner KI lewat kelembagaan KI apakah benar KI dan atau beliau adalah berkaitan dengan hal yang disengketakan dan atau beririsan dengan apa yang disengketakan oleh saudara Rukly.

“Kemudian apakah benar mereka sebagai pihak terkait? Karena apa, saya lalu cuma memberikan tembusan ke KI komisioner yang lama, “ kata Majid, sambil senyum.

Menurutnya, pertama, pihaknya menggugat penetapan itu sebelumnya disebabkan masih terdaftar di sipol sebagai anggota partai Perindo.

“Selanjutnya yang dari partai Gerindra. Seterusnya ada lagi dari partai Golkar. Kemudian surat kami ke Komisi I DPRD Sulteng. Ditanggapi di sebuah media yang mengatakan di proses KI tidak ada itu sistem parpol diatur, “sebutnya.

Majid juga mengatakan, pernyataan Irfan Pontoh yang menyebutkan dirinya telah mendapat rekomendasi dari pemerintah, dalam hal ini Gubenur Sulteng cq Kominfo.

“Perlihatkanlah rekomendasi itu di tandatangani oleh Gubernur, saat masuk pada proses perekrutan KI lalu. Itu saja kami minta, dan ingin konfirmasi ke Gubernur, apakah benar rekom tersebut dikeluarkan atau betul ditandatangani Gubenur, “ pintanya.

“Atau karena dia lalu Satgas Siber Anti Hoaks, yang koar-koar, lantas di stop mulutnya di kasih jabatan. Kan ini sebuah balas jasa yang tidak bagus. Barometer penilaian kami minta ke DPRD Komisi 1 DPRD Sulteng saja sampai detik ini tidak diberikan, “ bebernya.

Dilanjut Majid, di KI kok bisa ada barometer penilaian. Ditahu yang nilai tertinggi. Berdasarkan aplikasi yang diatur Kominfo saat itu.

“Nah, ini tidak ada? Hanya itu saja kami minta, dan kami juga minta Dinas Kominfo Provinsi untuk menjelaskan itu. Dalam hal ini Plt Kadis Kominfo yang lama. Kalau Kadis Kominfo yang baru tanggung jawab yah monggo sama Sekdis atau kepala Dinas IKP yang baru yah Monggo, “ lanjut Majid, geram.

Selanjutnya Majid dan Kawan-kawannya, meminta audensi dengan seluruh anggota Komisi 1 DPRD Sulteng, tetapi tidak digubris. Malahan digubris lewat media oleh Ketua Komisi I dari Partai Gerindra.

“Kami malas berbalas pantun. Begitu juga ketika kami masukkan surat resmi ke Gubenur Sulawesi Tengah juga untuk audensi, tak juga ada balasan surat. Bahkan dibalas dengan percepatan pelantikan anggota KI periode sekarang. Ini ada apa? “tanyanya kesal.

“Kami kan ada point-point untuk audensi di surat kami. Lantas kami ke Ombudsman, belum ditindaklanjuti. Sudah ada pelantikan yang dipaksakan, dan terkesan buru-buru untuk menganulir kami punya permintaan. Ini namanya ada konflik interested, “ sebut Majid.

“Kami pernah meminta Gubenur untuk menunda pelantikan, sebagai langkah evaluasi. Tetapi, tetap saja pelantikan dipercepat. Ini terkesan ada ketakutan, dan kami doakan kepada saudara Rukly Chahyadi biar menang di PTUN. Jangan kasian kita orang kecil, hanya habis dikuliti sama para pejabat daerah di Sulteng ini, “ tutup Majid.(***)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Pejabat daerah #Komisi Informasi #Perkara sedang bergulir di PTUN #Akan melakukan konfirmasi kepada Gubernur Sulteng