Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kanwil Kemenkum Sulteng Genjot Indeks Reformasi Hukum 2026, Rakhmat Renaldy Tekankan Akurasi Data

Talib • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:28 WIB

Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar rapat pendampingan pengunggahan data IRH 2026 secara hybrid untuk memastikan validasi dan sinkronisasi data berjalan optimal.
Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar rapat pendampingan pengunggahan data IRH 2026 secara hybrid untuk memastikan validasi dan sinkronisasi data berjalan optimal.

RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat langkah percepatan Reformasi Hukum melalui Rapat Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/3/2026).

Kegiatan digelar secara hybrid di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan terhubung melalui Zoom Meeting. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan serta ketepatan penginputan data dukung IRH di tingkat wilayah. 

 

 

 

Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor W24-PP.04.02-663 tanggal 26 Februari 2026. Seluruh Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum terlibat aktif dalam pembahasan yang berlangsung dinamis dan terarah. 

Pendampingan difokuskan pada pemetaan indikator penilaian, validasi eviden, sinkronisasi dokumen, hingga penguatan narasi kinerja sebelum diunggah ke sistem.

Setiap indikator dianalisis secara detail guna memastikan kesesuaian antara dokumen pendukung dan implementasi nyata di lapangan. Ketelitian administrasi menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kekeliruan maupun kekurangan substansi yang dapat memengaruhi hasil evaluasi IRH 2026.

Diskusi luring dan daring memberi ruang bagi setiap anggota tim untuk menyampaikan progres, kendala, serta strategi percepatan penyelesaian data. 

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum bukan hanya angka evaluasi, melainkan refleksi kualitas tata kelola hukum di daerah.

“Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar angka penilaian, tetapi gambaran kualitas kerja dan konsistensi kita dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Karena itu, setiap data yang diunggah harus akurat, relevan, dan mencerminkan capaian nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan disiplin dalam proses pengunggahan data.

“Kerja tim yang solid, ketelitian, dan komitmen bersama akan menentukan hasil yang kita capai. Kita ingin memastikan bahwa reformasi hukum di Sulawesi Tengah berjalan terstruktur dan memberikan dampak nyata,” tambahnya.

Pelaksanaan rapat secara hybrid menunjukkan keseriusan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mengoptimalkan koordinasi dan pemanfaatan teknologi.

Dengan pengelolaan data yang profesional, sistematis, dan terukur, diharapkan capaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 semakin meningkat sekaligus memperkuat tata kelola hukum yang akuntabel dan berintegritas di Sulawesi Tengah.

Perkembangan capaian IRH 2026 akan menjadi indikator penting dalam mengukur efektivitas pelaksanaan Reformasi Hukum di wilayah tersebut.

Caption Singkat: Humas Kemenkum Sulteng

Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar rapat pendampingan pengunggahan data IRH 2026 secara hybrid untuk memastikan validasi dan sinkronisasi data berjalan optimal.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Radar Palu #Indeks Reformasi Hukum 2026 #IRH Sulawesi Tengah #Kanwil Kemenkum Sulteng #Rakhmat Renaldy