Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komisi III DPRD Sulteng Gelar RDP Terkait Permasalahan Pertambangan di Kabupaten Banggai

Muchsin Siradjudin • Kamis, 26 Februari 2026 | 15:26 WIB

RAPAT : Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnia Moh. Ali, memimpin jalannya RDP masalah perusahaan pertambangan di Banggai.(DORO HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
RAPAT : Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnia Moh. Ali, memimpin jalannya RDP masalah perusahaan pertambangan di Banggai.(DORO HUMAS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas permasalahan yang terjadi pada perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai, bertempat di Ruang Baruga lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila H. Moh Ali yang kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Komisi III Moh Sapri, serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Sulteng Lainnya.

Rapat ini juga menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng, Dinas Perhubungan Sulteng, Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, serta pihak perusahaan dan perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulteng.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H. Moh. Ali menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“DPRD akan memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” tegasnya.

Melalui forum ini, DPRD berharap dapat memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang dilaporkan, sekaligus merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta menghadirkan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat

RDP ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi dan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.

Serta berharap rapat ini dapat menghasilkan langkah konkret dan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.(***)



 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Perusahaan pertambangan #Laporan masyarakat #Perlindungan lingkungan #Kegiatan berjalan sesuai regulasi