RADAR PALU - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas permasalahan yang terjadi pada perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai, bertempat di Ruang Baruga lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila H. Moh Ali yang kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Komisi III Moh Sapri, serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Sulteng Lainnya.
Rapat ini juga menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng, Dinas Perhubungan Sulteng, Koordinator Inspektur Tambang Sulteng, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, serta pihak perusahaan dan perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulteng.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H. Moh. Ali menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“DPRD akan memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” tegasnya.
Melalui forum ini, DPRD berharap dapat memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang dilaporkan, sekaligus merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta menghadirkan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat
RDP ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi dan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.
Serta berharap rapat ini dapat menghasilkan langkah konkret dan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin