Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Apresiasi Emas untuk Wajib Pajak Kendaraan Patuh 2026, Pemprov Sulawesi Tengah Gelar Undian Berhadiah

Talib • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:31 WIB

Pemprov Sulawesi Tengah bersama mitra Samsat menghadirkan undian emas bagi wajib pajak kendaraan yang patuh pada 2026.
Pemprov Sulawesi Tengah bersama mitra Samsat menghadirkan undian emas bagi wajib pajak kendaraan yang patuh pada 2026.

RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang patuh membayar pajak tepat waktu pada 2026 melalui program undian berhadiah emas logam mulia.

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Sulawesi Tengah bersama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, PT Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.

Kepala Wilayah PT Jasa Raharja Sulteng, Sugeng Hariadi, menjelaskan, apresiasi tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang ber-KTP Sulawesi Tengah dan memiliki nomor polisi Sulteng.

“Syaratnya mudah, cukup membayar pajak kendaraan tepat waktu pada periode 1 Maret sampai 30 Juni 2026,” ujarnya, Kamis (26/2).

Selain membayar tepat waktu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak. Nama peserta juga harus sesuai dengan yang tertera pada STNK saat pembayaran dilakukan.

Peserta diminta mencantumkan nomor telepon aktif selama periode pengundian.
Program ini berlaku di seluruh loket Samsat Induk di wilayah Sulawesi Tengah.

Kupon undian tidak dapat dipindahtangankan dan proses pengundian akan dilakukan menggunakan sistem komputerisasi atau digital.

Sugeng menegaskan, syarat dan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan dinas maupun kendaraan milik instansi pemerintah lainnya.

Dalam program ini, panitia menyiapkan lima pemenang yang akan diundi, terdiri atas satu pemenang hadiah emas 5 gram, dua pemenang masing-masing 2,5 gram emas, serta dua pemenang masing-masing 1 gram emas.


Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulteng, Andi Irman, membenarkan adanya program undian tersebut. Namun, ia menyarankan agar informasi teknis lebih lanjut dikonfirmasi kepada PT Jasa Raharja Sulteng selaku mitra pelaksana.

Melalui program ini, Pemprov Sulawesi Tengah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah. ***

 

Editor : Talib
#pajak kendaraan #Jasa Raharja #sulawesi tengah #Undian Emas #Samsat Sulteng