RADAR PALU - Pembebasan lahan untuk masuknya investasi industri di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, ternyata sudah berlangsung.
Namun di tingkat kecamatan, informasi detailnya justru belum sepenuhnya terang.
Camat Siniu, Darwis D. Sududi, menyebut hingga kini PT Anugerah Tekhnik Industri (ATHI) telah membebaskan sekitar 187 hektare lahan milik warga.
Prosesnya, kata dia, dilakukan langsung antara perusahaan dan pemilik sertifikat.
“Mekanisme pembebasan lahan itu langsung ke perusahaan. Kami di kecamatan hanya mengetahui masyarakat yang punya sertifikat,” ujar Darwis saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Angka luasan lahan pun masih menyisakan perbedaan informasi.
Ada kabar yang menyebut pembebasan sudah menembus 300 hektare. Namun data yang diketahui pihak kecamatan berada di kisaran 187 hektare.
Baca Juga: PSN-NEPIE Parimo Diharap Berimbas Terhadap Industri Pangan, Transportasi serta Pariwisata Sulteng
“Kalau informasi detail berapa luasan yang sudah dibebaskan, itu ada di perusahaan langsung,” katanya.
Situasi ini membuat pemerintah kecamatan sulit memvalidasi perkembangan di lapangan, termasuk soal progres dan rencana pemanfaatan lahan ke depan.
Di sisi lain, perusahaan yang diklaim sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu disebut belum memiliki kantor tetap di wilayah tersebut. Aktivitas operasional sementara masih menggunakan rumah warga.
Rencana pembangunan kantor permanen disebut-sebut baru akan direalisasikan pada 2026.
Di tengah geliat investasi, warga berada pada situasi yang tak sederhana.
Sebagian melepas lahan karena pertimbangan ekonomi. Namun proses transaksi berlangsung tanpa pendampingan teknis dari pemerintah kecamatan.
“Saya tidak tahu apakah pembebasan lahan ini murni untuk kepentingan perusahaan atau karena kebutuhan hidup masyarakat,” ujar Darwis.
Pemerintah kecamatan berharap ada keterbukaan informasi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, terutama menyangkut luasan dan tahapan proyek.***
Editor : Muhammad Awaludin