Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

RDP DPRD Sulteng soal IUP Poboya: Warga Minta Evaluasi Total, Skema Penciutan Dibahas

Annisa Wibdy • Senin, 23 Februari 2026 | 20:12 WIB

Rapat dengar pendapat DPRD Sulteng bersama warga Poboya dan PT CPM membahas rencana penciutan IUP serta skema kemitraan, Senin (2322026).
Rapat dengar pendapat DPRD Sulteng bersama warga Poboya dan PT CPM membahas rencana penciutan IUP serta skema kemitraan, Senin (2322026).

RADAR PALU - Isu tambang di Poboya kembali menghangat di DPRD Sulawesi Tengah. Dalam rapat dengar pendapat, Senin (23/2/2026), warga menyuarakan keberatan atas rencana penciutan lahan dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Palu Mineral (CPM).

Forum itu mempertemukan masyarakat, manajemen perusahaan, dan sejumlah OPD. Ada dua opsi yang kini mengemuka: penciutan IUP sebagai langkah jangka panjang atau pola kemitraan sebagai solusi sementara. 

 

 

 

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi Moh Ali. Hadir pula Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Komnas HAM Sulteng, tokoh adat, serta perwakilan perusahaan. 

Tokoh masyarakat Poboya, Amin Panto, menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal batas wilayah tambang.

Ia menyinggung dampak sosial yang bisa muncul jika akses masyarakat terhadap ruang hidup mereka semakin terbatas.

“Kami ini bukan pendatang. Kuburan leluhur kami ada di tengah wilayah perusahaan,” ujarnya dalam forum. 

Amin juga meminta DPRD mengevaluasi total proses perizinan jika penciutan IUP dinilai sulit dilakukan.

Ia mempertanyakan transparansi pembebasan lahan hingga kontribusi produksi perusahaan terhadap daerah.

Pandangan serupa disampaikan tokoh masyarakat lainnya, Agus Salim. Ia menekankan warga tidak sedang melawan negara, melainkan menuntut pengakuan atas hak historis mereka.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri membacakan kesimpulan rapat.

Untuk jangka panjang, DPRD mendorong rencana penciutan IUP PT CPM dan pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui perubahan Perda RTRW. Skema ini membutuhkan dukungan ke Kementerian ESDM dan DPR RI. 

Sementara jangka pendek, disepakati pola kemitraan antara masyarakat berbadan hukum—seperti koperasi Masyarakat Lingkar Tambang Poboya dan Masyarakat Adat Poboya—dengan PT CPM. Skema ini mengacu pada ketentuan dalam UU Minerba.

Dalam masa transisi, aktivitas akan difokuskan di Blok Kijang 30 seluas 9,2 hektare, dengan kewajiban memenuhi dokumen teknis dan lingkungan.

RDP juga merekomendasikan penertiban aktivitas pertambangan ilegal, termasuk penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida.

DPRD menegaskan, seluruh hasil rapat akan menjadi dasar tindak lanjut bersama, dengan tujuan menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat bagi daerah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#DPRD Sulteng #Radar Palu #Wilayah Pertambangan Rakyat #PT Citra Palu Mineral #IUP tambang #Poboya Palu