RADAR PALU - Upaya memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa mulai dibenahi.
Pemerintah Desa Ampibabo mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk berkonsultasi soal pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Pertemuan berlangsung Senin (23/2) di kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Konsultasi difokuskan pada mekanisme operasional Posbankum Desa, mulai dari tata cara layanan konsultasi dan pendampingan hukum hingga prosedur administrasi dan pelaporan.
Pihak kanwil menekankan pentingnya pencatatan perkara dan dokumentasi layanan secara tertib. Pelaporan berkala dinilai menjadi kunci untuk memastikan layanan berjalan akuntabel dan bisa dievaluasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut Posbankum Desa punya peran strategis karena menjadi pintu pertama masyarakat mencari akses keadilan.
“Posbankum Desa merupakan instrumen penting agar masyarakat mendapat akses keadilan secara mudah dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pelaporan yang rapi dan transparan bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari menjaga kualitas layanan.
“Pelaporan yang tertib menjadi kunci keberlanjutan program bantuan hukum di desa,” tambahnya.
Melalui konsultasi ini, Desa Ampibabo mendapat pemahaman teknis soal klasifikasi layanan, pencatatan kasus, hingga mekanisme laporan rutin.
Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan akan terus melakukan pendampingan agar Posbankum di desa-desa berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Secara nasional, penguatan Posbankum menjadi bagian dari upaya memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah mendorong agar layanan hukum tidak hanya terpusat di kota, tetapi hadir lebih dekat dengan masyarakat.***
Editor : Muhammad Awaludin